Rabu, 10 Februari 2010

Pada hari Rabu, 10 Februari 2010 bertempat di Ruang Rapat BALEG DPR diadakan Rapat Kerja antara BALEG DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI. Agenda Rapat tersebut membahas tindak lanjut Penanganan Prolegnas RUU Prioritas 2010. Pada rapat yang dihadiri oleh para anggota BALEG tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di dampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagai pengantar pembuka rapat, Ketua BALEG, Mulyono melaporkan bahwa BALEG telah mendapatkan masukan dari Komisi-Komisi yang ada di DPR mengenai perlunya menambahkan beberapa RUU sebagai tambahan prioritas Prolegnas 2010. Penambahan tersebut didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (3) UU No. 10 tahun 2004. Senada dengan Ketua BALEG, Menteri Hukum dan HAM juga melaporkan adanya usulan dari Kementerian/LPNK mengenai perlu adanya penambahan RUU sebagai prioritas tambahan Prolegnas 2010. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan hukum.

Selanjutnya rapat kerja menyepakati beberapa RUU yang diusulkan oleh DPR RI untuk ditambahkan sebagai prioritas adalah RUU tentang Holtikultura, RUU tentang Keuangan Mikro/Pembiayaan Usaha Mikro/Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Usulan yang lain, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan dari Pemerintah disepakati bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah (sebagai pengganti RUU tentang Perubahan atas UU No. 49 /Prp/ 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara), dan RUU tentang Akuntan Publik dapat menjadi RUU tambahan prioritas Prolegnas 2010 sebagai RUU tambahan Prolegnas RUU Prioritas.

Terhadap usulan mengenai RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, Rapat Kerja antara BALEG DPR dengan Menteri Hukum dan HAM juga menyetujui pengalihkan prakarsa RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan dari DPR RI menjadi prakarsa Pemerintah.

Dari 10 (sepuluh) usulan RUU tambahan Prolegnas RUU Prioritas 2010 tersebut, 5 (lima) RUU dijadikan sebagai prakarsa Pemerintah. Kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah (sebagai pengganti RUU tentang Perubahan atas UU No. 49 /Prp/ 1960 tentang Panitia Urusan Piutang negara ), dan RUU tentang Akuntan Publik. Sesuai dengan mekanisme yang ada, selanjutnya BALEG akan melaporkan hasil rapat kerja tersebut dalam Rapat Paripurna DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM juga melaporkan bahwa terhadap RUU yang menjadi prakarsa Pemerintah dalam Prolegnas 2010, terdapat 1 (satu) RUU yang telah disampaikan dengan Supres kepada DPR dan 7 (tujuh) RUU yang sudah disampaikan oleh Kementerian/LPNK kepada Presiden untuk mendapatkan Supres. Selain itu terdapat 4 (empat) RUU yang termasuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang sudah siap mendapatkan Ijin prakarsa Presiden. [rh]