Rapat Dengan Pendapat (RDP) Kemenkumham dengan Komisi III RI mengagendakan Rencana Kerja Strategis Kemenkumham
dan Over Kapasitas Lapas.
Jakarta – Warta-bphn
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang di dampingi Para Pejabat di Lingkungan Kemenkumham hadiri pertemuan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Rapat Dengan Pendapat (RDP) Kemenkumhan dengan Komisi III RI tersebut mengagendakan persoalan Rencana Kerja Strategis Kementerian Hukum dan HAM, Target Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaian over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan serta permasalahan lainnya.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengkritisi isu obral remisi yang dilakukan oleh Kemenkumham. Diakuinya isu yang berkembang di masyarakat terkesan bahwa kami (Kemenkumham) obral remisi. Sejujurnya sebelum remisi itu diberikan pada warga binaan, kami melakukan analisa dan evaluasi terhadap warga binaan.
Untuk menjawab persoalan isu obral remisi yang ditanyakan oleh Ketua Komisi III, dalam hal ini perlu disepakati dulu paradigma Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan berparagdigma pembinaan, maka remisi bisa diberikan kepada warga binaan (narapidana) jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Jangan beranggapan bahwa orang masuk ke dalam Lapas tidak berhak mendapat pengampunan.
Selain itu, kamipun berencana membuat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Akan kami dibuatkan variabelnya, jangka waktu, dan semua transparan sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai. Lain pada itu setidaknya dapat memberantas pungli dan suap yang acapkali terjadi, kata Yasonna.
Selain persoalan tersebut, Menkumham, Yasonna mengharapkan perlu diadakan seminar tentang remisi untuk para jajarannya, sehingga jajaran di lingkungan Menkumham mendapat pemahaman, sehingga tidak akan ada lagi tanggapan ataupun isu obral remisi seperti yang terjadi saat ini. (teks tatungoneal Foto: Zq).