Selasa, 9 Februari 2010 Dalam rangka melakukan monitoring perkembangan penyusunan RUU yang menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2010, khususnya yang menjadi prakarsa Pemerintah, Badan Pembinaan Hukum Nasional pada hari Selasa, 9 Februari 2010 mengadakan rapat antardep terbatas. Rapat dengan agenda Penyampaian Progress Kesiapan Rancangan Undang-Undang Prioritas 2010 ini dihadiri oleh 18 (delapan belas) instansi dan dipimpin oleh Kepala BPHN. Seperti diketahui bahwa dari 58 (lima puluh delapan) RUU yang menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2010, terdapat 26 (dua puluh) enam RUU yang menjadi prakarsa Pemerintah dari 16 (enam belas) Kementerian/LPNK yang mempersiapkan naskah akademik dan draft RUU. Jumlah tersebut masih ditambah dengan 6 (enam) RUU dari Pemerintah yang masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Dari paparan masing-masing Kementerian/LPNK, dapat diketahui bahwa 1 (satu) RUU telah disampaikan kepada DPR, yaitu RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Selain itu terdapat 7 (tujuh) RUU yang sudah disampaikan oleh Kementerian/LPNK kepada Presiden untuk mendapatkan Supres, yaitu RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Grasi, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Transfer Dana, RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan dan RUU tentang Informasi Geospasial). Dari Daftar Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, terdapat 4 (empat) RUU yang sudah siap mendapatkan Ijin Prakarsa, yaitu RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ceko tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia tentang Kerjasama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kerajaan Ke Bawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, dan RUU tentang persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Teknik-Militer. Dalam arahannya Kepala BPHN mengharapkan agar Kementerian/LPNK dapat mempersiapkan RUU yang menjadi prakarsa pemerintah tersebut dan diharapkan dapat dibahas pada tahun 2010. [rh]