DR. Hafid Abbas Direktur Jenderal Perlindungan HAM Departemen Kehakiman dan HAM menuturkan salah satu momentum sejarah yaitu Konferensi Asia-Afrika di Bandung. Menurut hemat saya bahwa Konferensi Asia Afrika merupakan pintu gerbang proses demokratisasi dalam perspektif penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Bung Karno dan Bung Hatta yang secara gigih memprakarsai diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika tanggal 18 sampai dengan tanggal 25 April 1955 itu selain membicarakan dibidang ekonomi dan budaya, tetapi juga bicara masalah hak asasi manusia. Boleh dikatakan bahwa momentum itu telah menandai perhatian pimpinan nasional kita terhadap peradaban dunia.
Konferensi itu diselenggarakan dalam suasana semakin meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaannya. Disamping perjuangan menggalang persatuan dan solidaritas di antara negara-negara yang sedang berkembang, perjuangan untuk memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk soal anti rasialisme merupakan nilai-nilai yang sarat dengan penghormatan hak asasi manusia dalam peradaban dunia. Momentum ini yang saya katakan sebagai awal perhatian dan kepedulian bangsa kita terhadap persoalan kemanusiaan dan keadilan.
Jadi, dari konferensi tersebut sesungguhnya telah menghembuskan isu pemajuan, pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini bisa disimak dari kesepakatan antara Indonesia dengan negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika yang kita kenal dengan Dasasila Bandung yang antara lain menyebutkan; menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB, menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa, serta mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik bangsa besar maupun bangsa kecil.
Bahkan kita harus pahami bahwa setelah konferensi tersebutlah baru dikenal istilah nilai-nilai hak asasi manusia dunia pertama, dunia kedua yang digabung menjadi nilai-nilai hak asasi manusia duni ketiga. Pandangan terhadap hak asasi manusia di kelompok-kelompok dunia tersebut berbeda satu sama lain. Amerika dan Eropa misalnya, sebagai negara dunia pertama dengan ciri masyarakatnya yang sangat individualistic, dimana property rights mendapat tempat yang dominan. Sementara merujuk pengalaman Cina, Cuba dan Uni Sovyet di kala itu yang lebih mengedepankan collective rights seperti hak ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi ciri negara dunia kedua.
Dalam pandangan Indonesia nilai-nilai hak asasi manusia yang universal tersebut yang kita terapkan tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal atau kultural yang melekat di akar budaya bangsa Indonesia. Kombinasi ini yang menghasilkan nilai-nilai hak asasi manusia yang kita sebut nilai-nilai hak asasi manusia yang non controversial. Bangsa Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan ke dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang meliputi bidang hak yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sejalan dengan pemikiran tersebut, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap warga negara tanpa kecuali. Dalam implementasinya keberadaan Direktorat Jenderal Perlindungan HAM dan Badan Penelitian dan Pengembangan HAM menjunjung amanat tersebut.
Terlahir di Sulawesi Selatan 27 Agustus 1957, pria ini menuturkan bahwa seiring dengan pergeseran paradigma internasional, yang semula National Security suatu bangsa lebih dominan, sekarang beralih ke Human Security yaitu semangat universalisme manusia, Ditjen Perlindungan HAM diberi amanat untuk pertama memajukan pendidikan HAM dan demokrasi bagi segenap anak-anak bangsa. Hal ini membawa konsekuensi bagi semua warga negara untuk memajukan HAM. Adapun usaha yang dilakukan adalah mengirim wakil instansi ke berbagai negara antara lain negara-negara Skandinavia, Eropa, Canada, Perancis, Afrika Selatan, Paris, Belgia, Jerman, Switzerland dan menghasilkan kurikulum, buku, serta menyiapkan perpustakaan terbesar untuk ASEAN dalam bidang HAM. Kedua, memberdayakan networking sistim informasi HAM. Dengan spirit of one human family, melalui kerjasama intelektual dan kerjasama profesional, melakukan networking dalam satu kepentingan bahwa ini merupakan pekerjaan untuk umat manusia. Yang ketiga, mendorong agar secara sungguh-sungguh membina kerjasama, baik di tingkat lokal maupun internasional dengan membuat mata rantai, yang pada gilirannya akan menjadi katalisator implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Pemenuhan HAM merupakan point keempat, di mana ada 14 target group yang menjadi perhatian untuk segera diselesaikan, seperti masalah pengungsi, penyandang cacat, pemberdayaan perempuan dan hak anak. Terakhir menjalankan tugas-tugas pemantauan dinamika kehidupan demokrasi untuk melihat perkembangan Hak Asasi Manusia di berbagai wilayah di tanah air. Dengan memahami tugas-tugas ini diharapkan tujuan dan sasaran Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang tercakup dalam 146 payung besar kegiatan dalam 5 tahun ke depan dapat tercapai.
Sampai saat ini Ditjen Perlindungan HAM telah bekerjasama dengan banyak negara antara lain Afrika Selatan, Mesir, dan Norwegia. Dalam MoU antara Menteri Kehakiman RI dengan Menteri Kehakiman dan Constitutional Development Afrika Selatan ada 14 point, di mana kita bisa belajar dari Rencana Aksi Afrika Selatan yang berhasil melalui masa transisinya dengan baik. Bertolak dari keberhasilan tersebut, dicanangkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2004. Di dalamnya terdapat 40 instansi sebagai pilar penyangga program ini, di mana Ditjen Perlindungan HAM berfungsi sebagai focal point untuk membangun sinergisme kolektif. Instansi-instansi ini diberdayakan sesuai dengan tugasnya masing-masing, antara lain Pemda, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman, DPR, LSM, universitas untuk membuat kombinasi-kombinasi benang-benang halus yang indah untuk merajut keutuhan bangsa ini. Sebagai ilustrasi, kita telah memberikan pelatihan HAM kepada 25 ribu aparat penegak hukum TNI dan Polri. Kita pun mendorong perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mendirikan Pusat-pusat Studi HAM sebagai stakeholder institusi pemerintah ini, tutur pria yang memperoleh gelar doktornya dari IKIP Jakarta dan Program Doktor di Syracuse University New York seraya menutup perbincangan.