BPHN.GO.ID – Jakarta. Menjawab tantangan dan dinamika organisasi yang semakin kompleks, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan capaian kinerjanya. Salah satunya dengan melakukan penyusunan Rencana Aksi Tahun 2024. Rencana aksi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk permasalahan yang kerap ditemui di lapangan.
Ketua Steering Committee Y Ambeg Paramarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk menyusun rencana aksi tersebut.
"Rencana aksi yang kita susun ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika masyarakat merasa terdampak dengan kinerja kita, maka akan berkontribusi dalam peningkatan citra positif Kemenkumham," ujar Ambeg dalam kegiatan Rapat Pleno Koordinasi dan Penyusunan Rencana Aksi Tahun 2024 Kemenkumham di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut atas penyusunan Rencana Aksi Tahun 2024. Sebelumnya, peserta Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja (Rakordal) Kemenkumham Tahun 2023 dibagi atas beberapa komisi, yakni administrasi, pelayanan hukum dan HAM, pemasyarakatan, dan keimigrasian.
Keempat komisi tersebut mengidentifikasi permasalahan yang kerap ditemui di lapangan. Identifikasi ini penting karena intervensi yang diberikan di lapangan sering tidak tepat sasaran. Selanjutnya, usulan dari setiap komisi akan ditindaklanjuti oleh steerring committee.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku Utara, Aisyah Lailiyah, mengungkapkan beberapa isu/permasalahan yang ada di tiap unit pusat, salah satunya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Di BPHN terdapat beberapa isu seperti belum adanya pengaturan teknis mengenai tata cara melakukan analisis dan evaluasi, belum adanya payung hukum terkait dengan pembinaan hukum, dan adanya ketidaksiapan Kementerian/Lembaga untuk memenuhi syarat teknis pengajuan RUU,” ungkap Aisyah.
Dalam rapat pleno tersebut, seluruh peserta menyepakati 52 rencana aksi yang akan jadi acuan Kemenkumham dalam meningkatkan kinerjanya di tahun 2024. Kepala Biro Perencanan Kemenkumham, Ida Asep Somara, mengatakan bahwa rencana aksi yang telah disusun akan dikaji kembali sebelum disahkan.
“Hal ini dilakukan agar rencana aksi tersebut benar-benar mampu diimplementasaikan dengan baik. Oleh karena itu, draft Rencana Strategis (Renstra) perubahan menjadi sangat penting. Kanwil dan UPT kami harapkan dapat membuat draft renstra paling lambat akhir Januari 2024,” tegas Ida Asep.
Kegiatan rapat pleno ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, serta perwakilan pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)