Jakarta, BPHN.go.id – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto mendorong peningkatan kualitas JFT Penyuluh Hukum dengan memperketat penilaian angka kredit. Dalam rapat Tim Penilai Pusat dan Unit Kerja JFT Penyuluh Hukum, Senin (18/3) kemarin, Prof R. Benny menyoroti sejumlah hal salah satunya standar penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI).

 

“Karya ilmiah itu bukan ‘mengarang indah’, bahwa KTI harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluh) BPHN harus memiliki program Turnintin (website yang menyediakan fasilitas untuk mendeteksi suatu tindakan plagiasi). Banyak karya ilmiah tidak orisinil,” kata Prof R. Benny sewaktu memimpin rapat.

 

Tata cara penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi JFT Penyuluh Hukum, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum. Namun, Prof R. Benny mengatakan akan menyempurnakan pedoman penulisan tersebut dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, JFT Penyuluh Hukum diharapkan terus berinovasi serta meningkatkan kualitas sehingga hasil karya tulisnya masuk kategori yang dapat diberikan angka kredit.

 

Prof R. Benny mengungkapkan, peran JFT Penyuluh Hukum sangat sentral terutama masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum. Penguasaan hukum materiil dan formil menjadi wajib dimiliki lantaran masyarakat menuntut kualitas, seperti misalnya layanan konsultasi hukum. Baik atau buruknya konsultasi yang disampaikan, memiliki dampak langsung terhadap citra instituti terutama BPHN sebagai instansi pembina JFT Penyuluh Hukum.

 

“Berbicara penilaian angka kredit, harus kita sadari bersama bahwa peningkatan kualitas harus dijaga, aturan main harus diutamakan, SOP harus dimiliki dan dijalankan. Karena kita (BPHN) adalah instansi pembina sehingga kita harus baik secara teknis ataupun secara administrasi. Pedoman untuk kenaikan jenjang jabatan secara teknis kita harus punya, bahwa yang lama agar dilihat lagi dan direvisi secara benar,” kata Prof R. Benny. (Dicky/NNP/NR/yay)