Jakarta, BPHN – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto meminta kepada jajaran struktural dan fungsional umum di BPHN untuk mengimplementasikan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM, yakni “PASTI”. Arahan tersebut disampaikan saat menjadi Pembina Apel Pagi, Senin (14/1) di lapangan upacara BPHN – Jakarta Timur.

“Slogan PASTI memuat dasar pemikiran, dasar sikap, dan dasar bekerja bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM,” kata Prof R. Benny saat memberikan amanat.

Tata nilai “PASTI” mengandung lima unsur nilai, yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Dikatakan Prof R. Benny, nilai Profesional dalam bekerja mesti dimaknai sebagai kerangka kerja yang jelas, jadwal yang tepat, mengedepankan integritas serta etika profesi. Mengutip pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, “kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas”.

Nilai Akuntabel dapat diimplementasikan dalam mengelola keluangan. Kata Prof R. Benny, tidak ada satu rupiah pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada penyimpangan apapun dalam pengelolaan keuangan negara. Kemudian, kerjasama antar pihak terkait merupakan modal dasar dari nilai Sinergi. Prof R. Benny berharap tahun ini setiap tataran eselon II di lingkungan BPHN menguatkan sinergi agar program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik serta target penyerapan anggaran organisasi dapat tercapai.

“Selanjutnya Transparan, pekerjaan harus di kerjakan secara terbuka, tidak ada yang sifatnya rahasia maka keterbukaan harus di lakukan. Keterbukaan ini termasuk dalam mengambil kebijakan di Eselon II, III, dan IV selalu terbuka pada staf dan piminan. Dalam hal keuangan harus terbuka mana yang menjadi hak harus didistribusikan,” kata Prof R. Benny.

Nilai yang juga sangat penting, yakni Inovasi diharapkan dapat dilakukan setiap tataran eselon II BPHN. Kata Prof R. Benny, jajaran BPHN mesti mengembangkan inisiatif dan melakukan pembaharuan ketika melaksanakan tugas dan fungsi serta tidak menjalai secara rutinitas atau business as usual, namun mampu berkreasi dan berinovatif.

“Sebagai contoh, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, saat ini melakukan analisa dan evaluasi hukum masih secara manual, ke depan bisa memanfaatkan teknologi dan informasi,” kata Prof R. Benny.

image host image host image host image host image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra/Dede Adi Rosadi (M-1)

Editor: Erna Priliasari