Perwakilan Kedutaan Belanda Untuk Indonesia Kunjungi BPHN
Jakarta, WARTA-bphn
Perwakilan Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia, kunjungi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan MoU yang telah ditandantangi di Belanda beberapa waktu lalu.
Kedatangan atase tersebut guna mendengar lebih detail apa yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai kegiatannya saat ini dan untuk kedepan. Dan akan berupaya mencarikan solusi sehingga apa yang dilakukan oleh BPHN dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diinginkan, demikian sambutan yang disampaikan pada ka BPHN.
Dikatakan oleh Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, yang didampingi oleh Kapusrenbangnas, Agus Subandriyo, Kapusdokumnas, Buddy Wihardja, Kapusluh, Audi Murfi serta beberapa pejabat eselon III, bahwa saat ini BPHN terus memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat dengan memberikan materi sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Kemudian BPHN juga membiayaan perkara-perkara masyarakat miskin di seluruh Indonesia melalui para legal yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu BPHN melalui Pusat Penyuluhan Hukum mengavaluasi masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap desa-desa di Indonesia untuk mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum. Predikat tersebut langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Kemudian di Pusat Dokementasi dan Informasi Hukum Nasional sedang dirancang Digitalisasi Buku Langka peninggalan Kolonial, hal tersebut perlu dilakukan pengkajian dan penelitian sehingga tercipta hukum baru. Pelaksanaan ini tengah diupayakan segala sesuatunya mulai bazeting, SDM, systemnya danlain sebagainya. Digitalisasi buku langka tersebut sangat mendesak untuk dilakukan pengkajian dan penelitian sebab sampai saat ini masih ada beberapa peraturan tersebut masih berlaku. Untuk itu, saya sebagai Kepala BPHN turut bertanggungjawab untuk melakukan perubahan kolonial tersebut menjadi hukum Indonesia.
Begitu juga dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN, BPHN terus mengkaji dan meneliti hukum adat yang ada di Indonesia. Kesulitan yang mendasar adalah hukum adat di Indonesia sangat banyak. Selain itu biaya penelitian yang tersedia sangat minim, sehingga para Penelitian dari BPHN dalam melakukan penelitian dan pengkajiannya belum masksimal.
Dan yang gencar dilakukan oleh BPHN saat ini dengan melakukan pembenahan regulasi . Melalui Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, BPHN terus memberikan pencerahan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011. Di era pemerintahan Jokowi –JK mengharapakan dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan bukan dari banyakknya peraturan tersebut dibuat tapi kualitas peraturan itu sendiri yang terpenting.
Diakhir pertemuannya Ka. BPHN mengucapkan terima kasih atas kehadirannya di BPHN dan berharap untuk menjadikan pertemuan ini awal dari partner BPHN kedepan, ujar beliau. Selasa (9/12)*tatungoneal