Perwakilan Kedutaan Belanda Untuk Indonesia  Kunjungi BPHN

Jakarta, WARTA-bphn

Perwakilan Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia, kunjungi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan MoU yang telah ditandantangi di Belanda beberapa  waktu lalu.

Kedatangan atase tersebut guna mendengar lebih detail apa yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai kegiatannya saat ini dan untuk kedepan. Selain itu, kehadirannya juga untuk mendengar kendala yang menjadi penghambat kegiatan tersebut dan mendiskusikannya untuk mencarikan solusinya, demikian prakata yang disampaikan pada ka BPHN.

Dikatakan oleh Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, yang didampingi oleh Kapusrenbangnas, Agus Subandriyo, Kapusdokumnas, Buddy Wihardja, Kapusluh, Audi Murfi  serta beberapa pejabat eselon III, bahwa saat ini BPHN terus memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat dengan memberikan materi sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Kemudian BPHN juga memberi biaya perkara-perkara  masyarakat miskin di seluruh Indonesia melalui para legal yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. BPHN melalui Pusat Penyuluhan Hukum  mengevaluasi masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap desa-desa di Indonesia untuk mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum. Untuk mendapat predikat desa sadar hukum tersebut, maka desa yang harus memenuhi beberapa kriteria yang sudshditetapkan oleh Kemeneterian Hukum dan HAM dan pelaksanaan dilakukan oleh Menteria Hukum danHAM.

Kemudian di Pusat Dokementasi dan Informasi Hukum Nasional sedang dirancang Digitalisasi Buku Langka peninggalan Kolonial. Keberadaan Buku Langka ini merupakan kekayaan yang tak ternilai bagi BPHN.

Pengkajian dan Penelitian terhadap buku tersebut tengah kami lakukanmulai bazeting, SDM, systemnya dan lain sebagainya. Penelitian dan Pengkajian buku langka tersebut sangat mendesak sebab sampai saat ini masih ada beberapa peraturan tersebut masih berlaku. Untuk itu, saya sebagai Kepala BPHN turut bertanggungjawab untuk melakukan perubahan dari hukum kolonial tersebut menjadi hukum Nasional.

Begitu juga dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN, BPHN terus mengkaji dan meneliti hukum adat yang ada di Indonesia. Kesulitan yang mendasar adalah hukum adat di Indonesia sangat banyak. Selain itu biaya penelitian yang tersedia sangat minim, sehingga para Penelitian dari BPHN  dalam melakukan kegiatannya belum masksimal.

Dan yang gencar dilakukan oleh BPHN saat ini dengan melakukan pembenahan regulasi . Melalui Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, BPHN terus memberikan pencerahan kepada  seluruh Kementerian dan Lembaga dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011. Di era pemerintahan Jokowi –JK mengharapakan dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan  bukan dari banyakknya peraturan tersebut dibuat tapi kualitas peraturan itu sendiri yang terpenting.

Diakhir pertemuannya Ka. BPHN mengucapkan terima kasih atas kehadirannya di BPHN dan berharap untuk menjadikan pertemuan ini awal dari partner BPHN kedepan, ujar beliau. Selasa (9/12)*tatungoneal