Perwakilan Kedutaan Belanda dan IDLO Kunjungi BPHN

 

Jakarta, WARTA-bphn

Perwakilan Kedutaan Besar Belanda dan IDLO, kunjungi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan MoU yang telah ditandantangi di Belanda beberapa  waktu lalu.

Bertempat di ruang rapat pimpinan, pihak atase menyampaikan kunjungan kerjanya di Badan Pembinaan Hukum Nasional ini semata-mata untuk melengkapi MoU kerjasama serta untuk melihat kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, yang didampingi oleh Kapusrenbangnas, Agus Subandriyo, Kapusdokumnas, Buddy Wihardja, Kapusluh, Audi Murfi  serta beberapa pejabat eselon III, menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerjanya di BPHN.

Selanjutnya, beliau menjelaskan, BPHN sesuai dengan Visi dan Misi yang disandang, yakni Visi: Terwujudnya Sistem Hukum Yang Adil dan Demokratis, Misi: Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum.

Untuk mencapai tujuan Visi dan Misi tersebut, BPHN terus memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat, baik secara langsung dan tidak langsung. Pengertian Langsung, yaitu dengan melakukan dialog, konsultasi hukum secara bertatap muka dengan masyarakat.  Pertemuan tidak langsung, yaitu melakukan penyuluhan hukum melalui media elektronik dan media cetak.

Diakui bahwa apa yang dilakukan oleh BPHN cukup berat mengingat luasnya wilayah Indonesia serta minimnya sumber daya manusia sebagai penyuluh hukum di BPHN. Untuk meminimalisir kendala tersebut, maka BPHN menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada dikabupaten/kota di Indonesia untuk dijadikan sebagai kepanjangan BPHN di daerah.

Selain memberikan penyuluhan hukum, BPHN juga memberikan biaya perkara hukum untuk para legal yang telah membantu perkara hukum masyarakat miskin. Adapun besaran anggaran bagi para legal yang telah membantu perkara hukum masyarakat miskin tersebut sebesar lima juta rupiah. Untuk pencairan anggaran tersebut maka para legal harus memberikan data pendukung mulai dari proses pendampingan sampai pada putusan. Dan data tersebut sebagai syarat pencairan dana bantuan hukum yang ada di BPHN.

Selain itu, para legal yang mendampingi bantuan hukum pada masyarakat miskin, juga harus lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, jelas beliau.

Dijelaskan pula oleh beliau bahwa Pusat Penyuluhan Hukum yang ada di BPHN, selain memberikan penyuluhan juga melakukan kegiatan predikat Desa Sadar Hukum. Kriteria Desa Sadar Hukum tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar hukum yaitu: 1. Pelunasan Kewajiban Membayar Pajak Bumi dan Bangunan mencapai sembilan puluh persen atau lebih; 2.Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3. Angka Kriminal Rendah; 4. Rendahnya Kasus Narkoba; 5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan Kriteria lain yang di tetapkan oleh Daerah. Jika hal tersebut terpenuhi maka Desa/Kelurahan tersebut berhak mendapat predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM,jelas beliau.

Kemudian Pusat Dokementasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional – BPHN juga masih menyimpan ratusan buku hukum langka peninggalan kolonial Belanda. Ratusan buku hukum peninggal kolonial sampai saat ini masih terawat dengan baik di Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum – BPHN. Mengingat pentingnya isi buku tersebut, BPHN melakukan kerjsama dengan IDLO untukmelakukan digitalisasi. Selain melakukan digitalisasi, BPHN juga melakukan kajian dan penelitian serta mengiventarisir peraturan kolonial yang masih berlaku.

Selain Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN juga mempunyai Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional.  Tugas dan fungsi yang di emban oleh pusat ini adalah melaksanaan sebagian tugas BPHN di bidang pembinaan, penelitian, dan pengembangan sistem hukum nasional; dan melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian, penelitian dan pertemuan ilmiah, dalam rangka pembinaan dan pembangunan hukum nasional. Adapun personil peneliti dari pusat ini sudah ada yang menyandang Ahli Peneliti Utama, Peneliti Madya dan Peneliti Pertama. Para peneliti tersebut sedang melakukan kegiatan penelitiandan pengkajian terhadap Hukum Adat di Indonesia. Kendala yang dihadapi dalam penelitian dan pengkajian  tersebut, selain banyaknya hukum adat di Indonesia juga biaya penelitian belum mencukupi. Dan saat ini BPHN tengah berupaya mencari negara donor untuk bekerjasama dengan BPHN dalam kegiatan penelitian.  

Dalam pembenahan regulasi, BPHN melalaui Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional sesuai dengan tugas di bidang Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, menyelanggarakan fungsi : 1. Penyiapan perumusan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan hukum nasional; dan 2. Penyusunan rencana dan program legislasi nasional dan pengembangan hukum tidak tertulis. Untuk itu Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional senantiasa melakukan pertemuan dengan para pakar untuk memberikan materi-materi yang berkaitan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan menurut Undang Undang No. 12 Tahun 2011. Sebab di era pemerintahan Jokowi –JK menekankan bahwa dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan  bukan dari banyaknya peraturan tersebut dibuat tapi kualitas peraturan, tandas beliau. *tatungoenal