Perwakilan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adakan pertemuan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Rabu (30/9).

Kunjungan ini menurut perwakilan dari OECD, Carole adalah untuk mendiskusikan apa yang OECD lakukan terkait dengan Kebijakan Peraturan, kegiatan-kegiatan BPHN yang sedang dilakukan, berbagai prakarsa yang berkaitan dengan peraturan dan rencana yang akan dilakukan untuk mewujudkan praktek atau pelaksanaan peraturan yang baik di Indonesia.  Selain itu, Carole menyebutkan pula bahwa OECD dan ASEAN telah bekerja sama untuk menciptakan praktek peraturan yang baik.  Pada bulan Maret 2015, OECD dan Malaysia telah mengadakan sebuah konferensi tentang  "ASEAN-OECD Good Regulatory Practices" (GRP).

Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo  dan Kepala Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum, Pocut Eliza dan jajarannya menyambut baik kehadiran OECD di BPHN. Diakui bahwa pertemuan ini terlalu singkat, sehingga belum seluruhnya dapat dijelaskan, tutur Agus.