Persiapan Penyusunan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM

BPHN go.id – Kemenangan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019 telah mencanangkan program yang akan dikerjakan selama 5 tahun ke depan, salah satunya adalah memprakarsai pembentukan 2 undang-undang. Pertama, Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law.

Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM akan direvisi sekaligus. Segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, dipotong, dan dipangkas. Kementerian/Lembaga harus mendukung dan memprioritaskan penyusunan kedua RUU dimaksud.

Adanya arahan Presiden kepada Menkumham Yasona Laoly, dalam mempersiapkan penyusunan 2 Omnibus Law yaitu Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang tentang Pemberdayaan UMKM. Dalam jangka waktu 100 hari (Desember 2019), ditargetkan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) kedua Undang-Undang tersebut sudah selesai disusun. Memasukkan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Pemberdayaan UMKM dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2020.

Upaya Kemenkumham Dalam Penyusunan Omnibus Law dengan Penyamaan persepsi konsepsi Omnibus Law Telah dilakukan FGD bersama pakar/akademisi terkait konsepsi Omnibus Law.​ Dalam konteks hukum Indonesia Omnibus Law belum popular di Indonesia.Namun Omnibus law merupakan undang-undang yang dapat digunakan untuk mengganti atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai UU. RUU Omnibus tersebut akan merevisi atau mencabut pengaturan yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM di berbagai undang-undang existing, Penyusunan RUU Omnibus harus tetap memperhatikan dan mempertimbangkan dampak bagi masyarakat.

Koordinasi awal dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kementerian Koperasi & UMKM Akan melakukan inventarisasi permasalahan dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pemberdayaan UMKM serta berkoordinasi dengan sektor terkait Kementerian Ketenagakerjaan Akan melakukan inventarisasi permasalahan dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang cipta lapangan kerja serta berkoordinasi dengan sektor terkait. Hasil inventarisasi permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Kementerian terkait disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM guna menunjang penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang omnibus dimaksud.

Koordinasi Baleg DPR dengan Menkumham (6/11). Baleg DPR telah memahami maksud Presiden dalam hal penataan regulasi serta mendukung usulan dan upaya penyusunan omnibus RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.

Persiapan Penyusunan Omnibus Law, telah menyusun tim kerja penyusunan draf NA dan RUU Omnibus. Penyusunan timeline/rencana kerja untuk penyusunan draf NA dan RUU Omnibus akan melakukan focus group discussion untuk menjaring masukan dari akademisi dan praktisi.

Dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU, Omnibus perlu mempertimbangkan Naskah Akademik RUU kemudahan berusaha yang disusun oleh Kemenko Perekonomian. Pada tahun 2018, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN telah melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum dengan mengusung tema Ease of Doing Business (EODB) terhadap 271 (dua ratus tujuh puluh satu) peraturan perundang-undangan.

 

(RA/NR/YAY)