Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada disahkan dan disetujui menjadi Undang-Undang. “Anggota dewan yang terhormat, apakah Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,”tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (20/1). “Setuju……”Sahut anggota dewan serempak, dan palu diketuk. Sebelumnya dalam laporan di hadapan rapat Paripurna DPR, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berharap, dengan disahkanya Perppu ini, DPR meminta kepada Pemerintah untuk sesegera mungkin mengundangkannya, agar proses perbaikan dapat lebih cepat dilakukan.

Dalam laporannya, Rambe menjelaskan, terdapat kesepakatan, bahwa masih terdapat permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014, sehingga memerlukan perbaikan sesegera mungkin dan dengan usul inisiatif DPR RI Komisi II, untuk mengajukan RUU perbaikan nantinya, dan untuk dapat disahkan pada masa sidang sekarang ini. “Hal ini guna pemenuhan kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan,”kata Rambe. Oleh karena itu, tambahnya, segera setelah pengesahan Perppu tersebut didalam Rapat Paripurna ini, harus segera diajukan RUU tentang Perubahan atas UU tentang Penetapan Perppu menjadi UU melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian akan dihasilkan produk hukum yang lebih baik,”ujarnya.

Pemerintah dalam pandangan yang dibacakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah pada dasarnya memahami bahwa semua fraksi-fraksi DPR RI dan Komite I DPD RI memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk memberikan persetujuan atas RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi UU, dan tentunya pemerintah mencatat beberapa usul dan saran pertimbangan untuk penyempurnaan kedepan. “Mengenai perubahan-perubahan atas materi dalam muatan Perppu No.1 Tahun 2014 yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi UU, salah satunya mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dampak Pilkada serentak, pemerintah berpendapat, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut, karena terbatasnya waktu persidangan ini, sehingga secara intensif pemerintah membuka diri bersama dengan DPR, sehingga akan secara cepat menyelesaikan perubahan UU ini,”kata Tjahjo. Perubahan terbatas ini, lanjut Tjahjo, saya yakin pemerintah menganggap tidak akan mengganggu proses tahapan-tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota. “Hal ini mengingat, bahwa pada tahun 2015, terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”terangnya.(nt)

sumber: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/9473