Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merilis daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi. Untuk periode 2019-2021, terdapat kenaikan jumlah OBH dari periode sebelumnya, yakni totalnya sebanyak 524 OBH.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, verifikasi dan akreditasi dilaksanakan selama empat bulan, tepatnya Agustus 2018 lalu. BPHN melibatkan sejumlah pihak mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi serta praktisi hukum untuk melakukan Verifikasi dan Akreditasi. Tim Verifikasi dan Akreditasi OBH dinamakan ‘Tim 7’.

“Tim 7 dibantu oleh Kelompok Kerja Pusat (BPHN) dan Kelompok Kerja Daerah (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) dengan metode verifikasi secara administrasi dan faktual lapangan. Hasil verifikasi tersebut diteruskan kepada Tim 7 untuk penetapan kelulusan dan akreditasi,” kata Prof R. Benny Riyanto, dalam Konferensi Pers Peluncuran Hasil Verifikasi dan Akreditasi OBH 2019-2021 di Press Room Gedung Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Penetapan kelulusan dilakukan secara mendetail dan memeriksa secara substansial terhadap seluruh dokumen OBH.  Verifikasi dan akreditasi OBH Periode 2019-2021 yang diselenggarakan tahun lalu diikuti oleh 864 OBH. Namun, OBH yang dinyatakan lulus dan memenuhi kriteria penilaian tak lebih dari separuhnya. Bayangkan, dari 864 OBH yang mendaftar, hanya 512 OBH yang dinyatakan lengkap berkas. Dan hanya terdapat 192 OBH yang dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi.

Sedangkan untuk OBH lama (re-akreditasi) dari 405, sebanyak 332 OBH kembali mendapatkan akreditasi,” kata Prof Benny.

Untuk periode 2019-2021, lanjut Prof Benny, terdapat peningkatan dari segi jumlah OBH dan anggaran bantuan hukum, yakni Rp 53 Milyar untuk 524 OBH. Dibanding periode sebelumnya misalnya, periode 2013-2015, terdapat 310 OBH dengan anggaran Rp 45 Milyar. Periode selanjutnya, 2016-2018, sebanyak 405 OBH dikucurkan anggaran Rp 48 Milyar. Prof R. Benny menjamin pelaksanaan bantuan hukum sesuai ketentuan lantaran sudah ada mekanisme kontrol yang dilakukan secara berkala.

Setiap tahunnya, pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pusat yang dibantu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang juga Panitia Pengawas Daerah yang dilaksanakan melalui survey langsung dengan menggunakan metode Indeks Kinjera OBH dengan empat metode penilaian, yaitu Informasi tentang Bantuan Hukum; Pengetahuan tentang Bantuan Hukum; Layanan Bantuan Hukum; dan Integritas Bantuan Hukum. Hasil Indeks Kinerja OBH berupa penilaian puas atau tidak atas layanan yang diterima oleh Penerima Bantuan Hukum.

“Verifikasi dan akreditasi tahun ini berusaha menjaring OBH yang berintegritas dan berkualitas dalam pemberian layanan bantuan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak akses terhadap keadilan,” kata Prof R. Benny.

Sekilas tentang Tim 7

‘Tim 7’ merupakan tim independen yang terdiri dari berbagai macam latar belakang seperti akademisi, praktisi, LSM, serta tokoh masyarakat yang akan melakukan dua tugas, yakni verifikasi OBH baru yang akan melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui BPHN dan akreditasi terhadap OBH yang telah dilakukan asesmen sebelumnya.

Tujuh anggota tersebut, yakni Kepala BPHN selaku Ketua merangkap anggota, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo selaku sekretaris merangkap anggota. Kemudian, lima orang anggota, yakni Taswem Tarib (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Periode 2011-2012), Choky R Ramadhan (Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia/Mappi FHUI), Yosep Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Kartini Istikomah (Komisioner Ombdusman RI Periode 2011-2016), dan Asfinawati (Ketua YLBHI).

Silakan unduh Daftar OBH yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Periode 2019-2021

image host image host image host image host image host image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari