Jambi, lsc.bphn.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Aula Kantor Wilayah, Jambi (19/03).

 

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ibu Betni Humiras Purba, M.Si., selaku Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat sebagai Pemberi Bantuan Hukum kepada OBH terakreditasi di Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, BPHN yang diwakili oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Indah Rahayu, S.H. menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan program Bantuan Hukum khususnya dalam hal perluasan akses dan kualitas layanan Bantuan Hukum. “Terbatasnya kemampuan APBN terhadap anggaran Bantuan hukum akan dapat sangat terbantu dengan adanya penganggaran Program Bantuan Hukum dalam APBD oleh Pemerintah Daerah”, ungkap Arfan Faiz Muhlizi. Hal ini disampaikan guna mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum demi perluasan akses keadilan. Pentingnya menjaga kualitas dan informasi kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan paralegal serta pelaksanaan pro bono juga menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.

 

Selain mengenai peran Pemerintah Daerah dalam Program Bantuan Hukum, hal lain yang disampaikan adalah terkait kualitas layanan Bantuan Hukum, “Kemudahan-kemudahan yang telah diberikan oleh BPHN kepada Pemberi Bantuan Hukum harus disertai dengan kualitas yang baik pula dan BPHN akan serius tentang itu", ungkap Indah Rahayu dalam paparannya.

 

Peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota serta Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi sangat antusias atas beberapa strategi penyelenggaraan dan penganggaran yang disampaikan oleh BPHN. Bahkan Pemerintah Provinsi bersepakat untuk segera kembali menyusun dan mengusulkan Ranperda Bantuan Hukum agar supaya dapat turut andil dalam Penyelenggaraan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal. (IR)

 

Info lainnya ; 

Instagram        : bphn_kemenkumham  

FB Fanpage      : bphnkemenkumham

Twitter             : bphn_kumham