Jakarta-BPHN, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional melaksanakan rapat dengan narasumber, Prof. Romli Atmasasmita, Profesor Emeritus Universitas Padjajaran, Senin (5/9). Rapat dibuka oleh ketua Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Hukum Acara Pidana, Arfan Faiz Muhlizi dan dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Pocut Eliza, serta para pejabat struktural dan staf Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai salah satu tahapan kerja pokja dalam menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana. Dalam rapat ini, pakar Hukum Pidana, Prof.Romli Atmasastmita secara khusus menyampaikan pandangannya mengenai evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta rekomendasi pembaruan hukum acara pidana ke depannya.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, pengaturan mengenai hukum acara pidana tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain di luar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Setelah 36 tahun berlaku, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional memandang perlu untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan mendalam terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana. Agenda ini sejalan dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan hukum yang hendak dicapai dalam RPJM 2015-2019, yakni “Meningkatkan Keterpaduan dalam Sistem Peradilan Pidana.”

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Romli menguraikan kelemahan-kelemahan pengaturan hukum acara pidana yang ada sekarang seperti belum terwujudnya proses sistem peradilan pidana yang terintegrasi, penyelesaian perkara yang masih dapat berlarut-larut, kecenderungan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pidana dan penghukuman tanpa melihat dampak atau manfaat yang akan diderita atau diperoleh masyarakat, dan beberapa hal lainnya.

Ia menekankan pentingnya paradigma baru dalam memandang hukum acara pidana yang mengedepankan manfaat bagi semua pihak yang terlibat baik pelaku, korban, bahkan bagi masyarakat umum dan negara. Dalam rapat juga dibahas beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang memiliki keterkaitan yang signifikan terhadap hukum acara pidana.

Dalam rapat juga berlangsung diskusi dengan Narasumber mengenai kemungkinan-kemungkinan pembaruan terhadap hukum acara pidana yang ada saat ini guna menanggulangi kelemahan yang ada maupun kesimpangsiuran pengaturan yang diakibatkan oleh tersebarnya pengaturan hukum acara pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan lain. Seluruh bahan rapat ini akan diolah oleh Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Hukum Acara Pidana untuk menghasilkan rekomendasi mengenai peraturan perundang-undangan yang telah diinventarisasi terkait hukum acara pidana (vio).