Perlu Dukungan Regulasi Agar Integrasi Data Kependudukan Optimal

Jakarta, BPHN.go.id – Upaya memperbaiki tata kelola informasi administrasi kependudukan terus dilakukan. Temuan di lapangan terutama terkait minimnya kualitas pemberian layanan masih ditemui oleh masyarakat. Padahal, tanpa didukung data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mutakhir, pemerintah berpotensi mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang tidak tepat sasaran.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto mengatakan, isu utama dalam administrasi kependudukan adalah data yang belum terintegrasi. Beberapa lembaga atau instansi, memiliki basis data sendiri-sendiri sehingga seringkali menyulitkan pemangku kebijakan dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, integrasi data administrasi kependudukan menjadi urgensi dan menjadi arah analisis dan evaluasi regulasi yang dilakukan BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Seringkali data di lembaga yang satu berbeda dengan lembaga lainnya. Perbedaan data kependudukan ini menimbulkan persoalan baru, yakni data mana yang akan dipergunakan ketika misalnya akan melakukan penyaluran Dana Bantuan Sosial atau persoalan yang kita hadapi setiap Pemilu, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Kepala BPHN, saat membuka FGD Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi (AE) terkait Administrasi Kependudukan, Rabu (26/8) di Ruang Mochtar Kusumaatmadja gd. BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.

Sejumlah regulasi di bidang administrasi kependudukan, kata Kepala BPHN, sedang dievaluasi. Regulasi utama yang diperiksa, yakni UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lalu, UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta beberapa aturan pelaksanaan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tidak luput dilakukan evaluasi.

Salah satu narasumber dalam FGD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Daly Erni turut menyoroti terkait tersebarnya kewenangan administrasi kependudukan di berbagai institusi. Menurutnya, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum baik untuk peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk. Ia mendorong, pemerintah segera menyusun sistem administrasi yang  menyangkut seluruh masalah kependudukan.

“Gagasan menyusun sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data informasi kependudukan, grand design kependudukan, patut menjadi perhatian untuk diwujudkan. Kependudukan bersentuhan dengan setiap segi kehidupan kenegaraan. Adalah tepat yang dilakukan oleh para analis hukum untuk mengevaluasi,” kata Daly Erni.

Di samping itu, Daly Erni menyampaikan, pelembagaan layanan administrasi perlu ditinjau ulang. "Yang utamanya adalah setiap warga negara dapat mengakses dengan mudah semua layanan administrasi kependudukan,” kata Daly Erni. “Pentingnya data kependudukan berimplikasi pada pembentukan lembaga yang mengembangkan kebijakan serta memantau pelaksanaan kebijakan makro kependudukan dan mengintegrasikan kebijakan tersebut ke berbagai sektor yang ada,” sambung Daly Erni. (Juju/NNP)