BPHN.GO.ID – Jember. Untuk memperoleh gambaran sejauh mana pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum, Kamis (01/02/2024). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali keberhasilan penyuluhan hukum baik dari sisi program, metode dan sistem penyuluhan hukumnya.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan suatu aspek kecil bagian dari pembudayaan hukum. Aspek penyuluhan hukum ini harus memperhatikan dampak setelah dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum, apakah kegiatan penyuluhan hukum tersebut telah terinternalisasi dengan baik secara menyeluruh.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana membuka kegiatan Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum
Menurut Widodo, jabatan fungsional Penyuluh Hukum ini merupakan suatu jabatan strategis karena memiliki peran sebagai pendidik dan dapat mentransformasi nilai-nilai tentang hukum. “Para pejabat fungsional Penyuluh Hukum harus mampu mentransfer informasi yang disampaikan, sehingga harus memiliki strategi penyampaian yang baik,” ujar Widodo pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Valonia, Jember.
Widodo menambahkan pejabat fungsional Penyuluh Hukum ini memiliki tantangan dalam melakukan penyuluhan hukum baik dari segi metode maupun lingkungan ketika melakukan penyuluhan hukum. “Lingkungan memberikan pengaruh yang besar contohnya seperti media sosial, sehingga penyuluh harus mampu melakukan penyesuaian dan evaluasi terhadap materi yang disampaikan sesuai dengan isu-isu yang beredar di masyarakat khususnya media sosial,” tambah Widodo.Pejabat fungsional Penyuluh Hukum ini memiliki tantangan dalam melakukan penyuluhan hukum baik dari segi metode maupun lingkungan ketika melakukan penyuluhan hukum.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan menjelaskan bahwa evaluasi terhadap penyuluhan hukum ini diperlukan untuk menghimpun saran dan masukan terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum dalam rangka mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat. “Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum,” jelas Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini meliputi beberapa ruang lingkup diantaranya, evaluasi terhadap input meliputi materi, evaluasi terhadap proses meliputi pelaksanaan penyuluhan hukum, evaluasi terhadap output berkaitan dengan hasil yang dicapai, dan evaluasi terhadap dampak mencakup pengaruh yang timbul dari penyuluhan hukum. “Keempat aspek evaluasi ini perlu ditindaklanjuti demi mengukur capaian keberhasilan kegiatan penyuluhan hukum,” ujar Sofyan.evaluasi terhadap penyuluhan hukum ini diperlukan untuk menghimpun saran dan masukan terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum, ungkap Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi M.Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Nur Ichwan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan. (HUMAS BPHN)