Cibinong, HUMAS

Pusat Penyuluhan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), DPC Nahdatul Ulama (NU) Cibinong Kabupaten Bogor dan Mahasiswa BSI menggelar even Penyuluhan Hukum, Ceramah Hukum dan Konsultasi Hukum di Kantor DPC NU wilayah Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu, ( 3/5).

Pusat Penyuluhan Hukum yang digawangi Soemarno mengapresiasi  upaya yang dilakukan oleh DPC NU Cibinong dan Mahasiswa BSI dalam menjembatani BPHN, khususnya Para Penyuluh Hukum untuk hadir di tempat ini.

Selanjutnya, beliau juga menjelaskan pentingnya mempelajari dan mengetahui hukum. Dalam kehidupan sehari hari sering ditemukan hukum yang secara tak langsung diterapkan dan bahkan dianggap kebiasaan. Namun pada dasarnya hukum ditujukan untuk mendapat keadilan, menjamin adanya kepastian hukum serta mendapat kemanfaatan hukum. Dan secara terperinci manfaat mempelajari hukum dapat mengetahui peraturan hukum yang berlaku disuatu Negara; mengetahui perbuatan mana yang menurut hukum dan yang melanggar hukum; mengetahui hak dan kewajibannya; mengetahui sanksi apa yang diterima jika melanggar hukum; serta tidak menjadi buta hukum.

Dalam kesempatan ini kami beserta beberapa Penyuluh hukum akan memberikan pembekalan untuk yang hadir disini, untuk diteruskan pada teman, saudara, kerabat dan terutama pada generasi muda untuk mengetahui dan memahami serta menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum, pungkas Soemarno.

Heru Wahyono dalam paparannya menyampaikan materi Bahaya dan Dampak dari Bullying (kekerasan pada anak). Dikatakan bahwa saat ini banyak kasus bullying (kekerasan pada anak) yang terjadi di sekokah, bahkan Komnas Perlindungan Anak menyatakan prihatin serta mendesak pihak sekolah lebih peduli dan menjaga murid-muridnya dikarenakan dampaknya bagi anak sangat besar.

Lebih jauh dijelaskan pula bahwa korban Bullying biasanya mengalami trauma yang berkepanjangan. Hal itu sangat berdampak bagi kondisi psikologi dan kelangsungan pendidikan anak di masa depan. Ada yang stress  dan tidak mau sekolah atau ada yang berdiam diri dan sebagainya. Bullying tidak hanya diartikan kekerasan dalam bentuk fisik. Namun juga kekerasan psikis. Dan ini bisa terjadi terhadap perempuan maupun laki-laki.

Bullying adalah penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok, sehingga korban merasa tertekan, trauma dan tidak berdaya. Kejadiannya selalunya berulang. Adapun  bentuk dari Bullying secara fisik adalah mendorong dengan sengaja, memukul, menampar, memalak atau meminta paksa barang yang bukan miliknya (lazim pada anak laki-laki); dan secara verbal : memaki, mengejek, calling names, menggosip (lebih pada anak perempuan) secara psikologis : mengintimidasi, mengecilkan, mengabaikan dan mendiskriminasikan kemudian mengirim ejekan melalui SMS atau MMS di telepon selular atau pun melalui email.

Dampak bullying ini tidak dapat dikatakan main-main. Selain mengganggu perkembangan sosial dan emosional anak bullying juga dapat menurunkan prestasi belajar; Phobia sekolah; Gelisah, sulit tidur;. Gangguan makan; Menyendiri, mengucilkan diri; Sensitive, lekas marah; Agresif, bersikap kasar pada orang lain; Depresi dan Hasrat bunuh diri.

Dan bila meketahui ada kejadian Bullying ini telah mengarah pada tindak kekerasan yang berakibat fatal seperti mengakibatkan kecacatan atau mengancam nyawa anak, jangan segan segan melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Sekolah maupun Pihak Berwajib, ujar Heru

 

Lain halnya yang disampaikan oleh Hidayat tentang bahayanya Narkoba. Narkotika dan obat-obat berbahaya, yang merupakan akronim dari narkoba, sangat banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya jika dilakukan tidak pada tempatnya, sebab narkoba hanya dapat dilakukan untuk pengobatan, ilmu pengetahuan dan sebagainya sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesahatan.

Pemerintah telah mengumandangkan Perang Terhadap NARKOBA, hal ini didasari  mewabahnya Narkoba ke seluruh lapisan masyarakat dari berbagai tingkatan dan status sosialnya;  Jumlah pengonsumsi narkoba setiap harinya terus bertambah walaupun berbagai cara telah di lakukan oleh pemerintah namun arus ini belum juga mencapai maksimal; jumlah pengonsumsi narkoba yang meninggal hari terus bertambah; peredaran narkoba dengan berbgai modus terus meningkat di Indonesia; menghancurkan generasi muda sebab disinyalir yang mengkomsumsi narkoba sebagian besar adalah generasi muda.

Pertanyaannya, bagaimana menyadarkan seluruh bangsa Indonesia supaya selalu ingat, waspada, dan tergerak hati untuk melawan dan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.

Untuk itu, Kami dari Pusat Penyuluhann Hukum BPHN mengajak partispasi tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendukung dan mengkampanyekan bahaya narkoba ditengah-tengah masyarakat. Juga tak kalah penting kedua orang di rumah dan para guru di sekolah, tidak boleh bosan mengingatkan dan menyadarkan kepada anak dan murid untuk menjauhi narkoba, pesan Hidayat.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para tokoh setempat, para siswa/i dan para santriawan/i bahwa sebagian mengharapkan kegiatan penyuluhan hukum terus berjalan berkelanjutan.*tatungoneal