PERESMIAN DESA SADAR HUKUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pontianak - Masih segar di ingatan kita beberapa waktu lalu telah diresmikan 31 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta. Kini pada hari Kamis (14/11) bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Menteri Hukum dan HAM yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. kembali meresmikan Desa Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Barat. Acara ini juga dihadiri oleh banyak pejabat pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan sampai kabupaten atau kota, Sekretaris Daerah Kalbar, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, dan pejabat-pejabat lainnya.

Dalam acara kali ini Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala BPHN tidak hanya meresmikan desa sadar hukum, tetapi juga meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan  Kelas IIA Kubu Raya serta memberikan sertifikat kekayaan intelektual kepada bebarapa merek salah satunya yaitu Kopi Asiang.

Jumlah desa/kelurahan yang diresmikan sebagai desa sadar sadar hukum kali ini sebanyak 52 desa dari 32 kecamatan dan 6 kabupaten. Seluruh desa ini sudah memenuhi kriteria penilaian yang meliputi empat dimensi yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Lomba Kadarkum adalah bagian dari kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum yang merupakan sarana untuk memilih kelompok kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum dan bertujuan untuk memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Desa. Sekretaris Daerah Kalbar, A.L. Leysandri, S.H. dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar dengan adanya Desa Sadar Hukum ini masyarakat jadi lebih memahami dan sadar akan peraturan perundang-undangan, memiliki pemahaman hukum, dan menjadi motivator bagi desa maupun masyarakat dalam peningkatan kesadaran hukum.

Prof. Benny dalam sambutannya juga mengatakan bahwa kegiatan lomba kadarkum ini sangat penting, tujuannya selain untuk memberikan pemahaman kepada masyrakat, tetapi juga agar masyarakat lebih patuh kepada hukum bukan takut akan hukum. Karena jika masyarakat patuh kepada hukum, aturan hukum tetap akan dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Budaya patuh hukum akan terwujud di negara kita salah satunya dengan pelaksanaan dan pendalaman Kadarkum. “Kita hendaknya bersama-sama mengarahkan dan mendorong masyarakat agar masyarakat tidak hanya sadar tetapi juga bisa mengimplementasikan kesadaran tersebut ke dalam tindakan yang konkret yaitu kepatuhan hukum”,  tambah Prof. Benny.