PERESMIAN DESA SADAR HUKUM<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />

DI BUMI SEPUCUK JAMBI SEMBILAN LURAH

JAMBI, 26 NOPEMBER 2007

 

 

 

A. LATAR BELAKANG

 

            Salah satu arah kebijakan pembangunan di bidang hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009 meliputi peningkatan budaya hukum yang dapat dilakukan antara lain melalui pengembangan dan peningkatan penyuluhan hukum dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga setiap warga masyarakat maupun sebagai warga negara menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghargai hak asasi manusia. Perwujudan dari pengembangan dan peningkatan budaya hukum tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum yang terpola dan telah dilakukan sejak tahun 1983. Pelaksanaan penyuluhan hukum pada dasarnya dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

1.       Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan masyarakat tentang hukum;

2.       Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya perilaku masyarakat menurut hukum.

 

Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terbentuknya perilaku masyarakat menurut hukum hasilnya berupa terbentuknya Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa Sadar Hukum.

 

Program Kadarkum merupakan program pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam hal ini dimaksudkan bahwa masyarakat tidak semata-mata dipandang sebagai objek penyuluhan hukum, tetapi mereka atas kemauan sendiri melakukan penyuluhan hukum dengan bimbingan narasumber. Di lain pihak Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya.

 

Sedangkan program Desa Sadar Hukum sebagai kelanjutan dari program Kadarkum juga merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam suatu desa yang berfungsi sebagai tolok ukur hasil penyuluhan hukum kualitatif. Disebut Desa Sadar Hukum, karena desa tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum yaitu seluruh anggota masyarakat dalam desa itu:

a.      telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%;

b.      tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan;

c.      tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah.

 

Desa Sadar Hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum dan apabila sebuah desa tersebut memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum maka Pemerintah melalui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan Penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa yang desanya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.

 

Jumlah Desa Sadar Hukum di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pusat Penyuluhan Hukum sampai saat ini (Tahun 2007) sebanyak 657 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 25 provinsi.

 

 

B. PERESMIAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI PROVINSI JAMBI

 

            Pada tanggal 26 Nopember 2007, dimulai pukul 09.30 WIB bertempat di Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru Jambi, Provinsi Jambi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bapak Andi Mattalatta, dan dihadiri oleh Gubernur Jambi beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, meresmikan 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memberikan piagam penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat serta medali penghargaan kepada 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.06-KP.10.04Tahun 2007 tentang Pemberian Penghargaan ”Anubhawa Sasana Desa” Tahun 2007.

 

            Ketujuh belas Desa/Kelurahan tersebut adalah:

 

 

NO.

 

 

DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

 

    

 KECAMATAN

 

KABUPATEN/KOTA

 

   1.

   2.

   3.

   4.

   5.

 6.

 7.

 8.

 9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

 

 

Kelurahan Orang Kayo Hitam

Desa Sungai Mengkuang

Desa Koto Teluk

Desa Tungkal V

Desa Naga Sari

Desa Jelutih

Desa Kubang Ujo Rejosari

Desa Pulau Panjang

Desa Bernai

Desa Pandan Jaya

Kelurahan Kenali Asam Atas

Kelurahan Manggis

Desa Sungai Liuk

Desa Dusun Kebun

Desa Bukit Baling

Desa Simpang Sungai Rengas

Desa Sido Makmur

 

 

Pasar Jambi

Muara Bungo

Hamparan Rawang

Tungkal Ilir

Mestong

Batin XXIV

Pemenang

Tebo Ulu

Sarolangun

Mendahara

Kota Baru

Muara Bungo

Hamparan Rawang

Tungkal Ulu

Sekernan

Maro Sebo Ulu

Tabir

 

 

<?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Kota Jambi

Kab.Bungo

Kab.Kerinci

Kab.Tanjung Jabung Barat

Kab.Muaro Jambi

Kab.Batanghari

Kab.Merangin

Kab.Tebo

Kab.Sarolangun

Kab. Tanjung Jabung Timur

Kota Jambi

Kab.Bungo

Kab.Kerinci

Kab.Tanjung Jabung Barat

Kab.Muaro Jambi

Kab.Batanghari

Kab.Merangin