PERESMIAN DESA SADAR HUKUM<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
DI BUMI SEPUCUK JAMBI SEMBILAN LURAH
JAMBI, 26 NOPEMBER 2007
A. LATAR BELAKANG
Salah satu arah kebijakan pembangunan di bidang hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009 meliputi peningkatan budaya hukum yang dapat dilakukan antara lain melalui pengembangan dan peningkatan penyuluhan hukum dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga setiap warga masyarakat maupun sebagai warga negara menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghargai hak asasi manusia. Perwujudan dari pengembangan dan peningkatan budaya hukum tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum yang terpola dan telah dilakukan sejak tahun 1983. Pelaksanaan penyuluhan hukum pada dasarnya dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan masyarakat tentang hukum;
2. Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya perilaku masyarakat menurut hukum.
Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terbentuknya perilaku masyarakat menurut hukum hasilnya berupa terbentuknya Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa Sadar Hukum.
Program Kadarkum merupakan program pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam hal ini dimaksudkan bahwa masyarakat tidak semata-mata dipandang sebagai objek penyuluhan hukum, tetapi mereka atas kemauan sendiri melakukan penyuluhan hukum dengan bimbingan narasumber. Di lain pihak Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya.
Sedangkan program Desa Sadar Hukum sebagai kelanjutan dari program Kadarkum juga merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam suatu desa yang berfungsi sebagai tolok ukur hasil penyuluhan hukum kualitatif. Disebut Desa Sadar Hukum, karena desa tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum yaitu seluruh anggota masyarakat dalam desa itu:
a. telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%;
b. tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan;
c. tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah.
Desa Sadar Hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum dan apabila sebuah desa tersebut memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum maka Pemerintah melalui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan Penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa yang desanya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.
Jumlah Desa Sadar Hukum di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pusat Penyuluhan Hukum sampai saat ini (Tahun 2007) sebanyak 657 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 25 provinsi.
B. PERESMIAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI PROVINSI JAMBI
Pada tanggal 26 Nopember 2007, dimulai pukul 09.30 WIB bertempat di Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru Jambi, Provinsi Jambi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bapak Andi Mattalatta, dan dihadiri oleh Gubernur Jambi beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, meresmikan 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memberikan piagam penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat serta medali penghargaan kepada 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.06-KP.10.04Tahun 2007 tentang Pemberian Penghargaan ”Anubhawa Sasana Desa” Tahun 2007.
Ketujuh belas Desa/Kelurahan tersebut adalah:
NO.
DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
KECAMATAN
KABUPATEN/KOTA
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Kelurahan Orang Kayo Hitam
Desa Sungai Mengkuang
Desa Koto Teluk
Desa Tungkal V
Desa Naga Sari
Desa Jelutih
Desa Kubang Ujo Rejosari
Desa Pulau Panjang
Desa Bernai
Desa Pandan Jaya
Kelurahan Kenali Asam Atas
Kelurahan Manggis
Desa Sungai Liuk
Desa Dusun Kebun
Desa Bukit Baling
Desa Simpang Sungai Rengas
Desa Sido Makmur
Pasar Jambi
Muara Bungo
Hamparan Rawang
Tungkal Ilir
Mestong
Batin XXIV
Pemenang
Tebo Ulu
Sarolangun
Mendahara
Kota Baru
Muara Bungo
Hamparan Rawang
Tungkal Ulu
Sekernan
Maro Sebo Ulu
Tabir
<?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Kota Jambi
Kab.Bungo
Kab.Kerinci
Kab.Tanjung Jabung Barat
Kab.Muaro Jambi
Kab.Batanghari
Kab.Merangin
Kab.Tebo
Kab.Sarolangun
Kab. Tanjung Jabung Timur
Kota Jambi
Kab.Bungo
Kab.Kerinci
Kab.Tanjung Jabung Barat
Kab.Muaro Jambi
Kab.Batanghari
Kab.Merangin