A. LATAR BELAKANG
<?xml:namespace prefix = o />
Perwujudan dari pengembangan dan peningkatan budaya hukum dilakukan melalui penyuluhan hukum yang terpola dan telah dilakukan sejak tahun 1983. Pelaksanaan penyuluhan hukum selama lebih dari 20 tahun pada dasarnya dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
1. Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan masyarakat tentang hukum;
2. Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya perilaku masyarakat menurut hukum.
Penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terbentuknya perilaku masyarakat menurut hukum hasilnya berupa terbentuknya Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa Sadar Hukum.
Program Kadarkum merupakan program pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam hal ini dimaksudkan bahwa masyarakat tidak semata-mata dipandang sebagai objek penyuluhan hukum, tetapi mereka atas kemauan sendiri melakukan penyuluhan hukum dengan bimbingan nara sumber karena Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya.
Program Desa Sadar Hukum sebagai kelanjutan dari program Kadarkum juga merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam suatu desa selain juga berfungsi sebagai tolok ukur hasil penyuluhan hukum kualitatif. Disebut Desa Sadar Hukum karena desa tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum yaitu seluruh anggota masyarakat dalam desa itu :
a. telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%;
b. tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan;
c. tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah.
Jumlah Desa Sadar Hukum di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pusat Penyuluhan Hukum sampai dengan awal tahun 2005 mencapai 653 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 25 Propinsi.
Desa Sadar Hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum, dan terhadap sebuah desa yang telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum maka pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa yang desanya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum
ANUBHAWA SASANA DESA adalah penghargaan Pemerintah yang mengandung makna yaitu suatu desa yang warganya telah memiliki kesadaran hukum tinggi yang diberikan kepada Desa Sadar Hukum
B. PERESMIAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI BREBES PROPINSI JAWA TENGAH
Pada tanggal 28 April 2005 pukul 08.00 WIB bertempat di pendopo Kabupaten Brebes, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. meresmikan 20 (dua puluh) Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memberikan piagam penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur, Bupati / Walikota, Camat serta medali penghargaan kepada 20 (dua puluh) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Propinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.KP.10.04 tahun 2005 tertanggal 5 April 2005. Dengan peresmian ke-20 Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut, maka jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Propinsi Jawa Tengah menjadi 60 (enam puluh) Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Ke- 20 desa/Kelurahan yang diresmikan itu adalah :
No
Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kecamatan
Kabupaten/Kota
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Desa Karangbanjar
Kelurahan Magersari
Kelurahan Ngadirejo
Desa Jatibarang Lor
Kelurahan Limbangan Wetan
Desa Songgom
Desa Paguyangan
Desa Bumiayu
Desa Mendala
Desa Salem
Desa Larangan
Desa Klampok
Desa Bulakamba
Desa Tanjung
Desa Losari
Desa Ketanggungan
Desa Banjarharjo
Desa Bantarkawung
Desa Tonjong
Desa Cigedog
Bojongsari
Magelang Selatan
Eromoko
Jatibarang
Brebes
Songgom
Paguyangan
Bumiayu
Sirampog
Salem
Larangan
Warnasari
Bulakamba
Tanjung
Losari
Ketanggungan
Banjarharjo
Bantarkawung
Tonjong
Kersana
Kab.Purbalingga
Kota Magelang
Kab. Wonogiri
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes
Kab. Brebes