PERENCANAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Jakarta, (6/11) Dalam penyusunan Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 memuat daftar kumulatif yang terdiri dari; pengesahan perjanjian internasional, putusan MK, APBN, serta penerapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Pasal 23 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011). Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup; untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan Untuk keadaan tertentu lainnya yang memiliki urgensi nasional yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan. (Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011) .

Pelaksanaan Prolegnas Jangka menengah tahun 2015-2019 telah terjadi perubahan 189 RUU yang telah terjadi. Strategi Penyusunan Prolegnas Jangka menengah 2020-2024 di lingkungan Pemerintahan mendapatkan usulan baru yang berdasarkan Syarat Substantif/Kebutuhan Hukum Pasal 18 uu 12/2011).

 

Prof. Benny Riyanto menyampaikan Strategi yang dilakukan BPHN untuk persiapan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dengan mereview residu RUU, kebutuhan RPJMN 2020-2024, Program kerja pemerintah, aspiran dan kebutuhan hukum masyarakat, mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi atau era industri, upaya pembenahan regulasi.

 

Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 Dilingkungan Pemerintah, RUU yang memiliki kesiapan teknis menjadi indikator Kriteria Teknis Pasal 19 Perpres 87/2014), mengenai Syarat Naskah Akademik dikecualikan untuk RUU daftar Kumulatif Terbuka terkait APBN, Penentapan PERPU, dan Pencabutan Perpu Pasal 43 ayat (4) UU No.12 Tahun 2011. Terdapat 3 RUU Tambahan Prolegnas 2015 dan 10 RUU Tambahan Prolegnas 2016, RUU Usulan Pemerintah dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas RUU prioritas bahwa RUU yang sedang dalam pembahasan DIM adalah RUU tentang Pertahanan dan Keamanan Siber. dikarenakan RUU tersebut merupakan prakarsa DPR, maka RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang kita ajukan. Saat ini pemerintah sedang menyusun DIM RUU tersebut untuk disampaikan kepada DPR.

 

Terkait dengan usulan BSSN, terdapat kesalahan input data, dan telah dilakukan perbaikan menjadi RUU tentang Persandian dan RUU tentang Rahasia Negara. Penyusunan Prolegnas antara Pemerintah, DPR dan DPD dilakukan pada akhir bulan November atau awal bulan Desember. Hal tersebut dengan pertimbangan data usulan RUU dari K/L belum terkumpul, dan BPHN akan melakukan rapat koordinasi. memproses penyusunan omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdaaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mengenai usulan RUU sstersebut diatas, masih dimungkinkan penambahan dari K/L terkait.