Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah instansi yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Departemen Hukum dan HAM dalam penyusunan rencana dan program penyusunan Naskah Akademik peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Dalam kaitan tersebut maka dibuatlah Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan untuk dipakai sebagai pedoman dalam penyusunan Naskah Akademik. Petunjuk Teknis tersebut akan diformalkan dalam bentuk Peraturan Presiden sehingga mengikat bagi pemerakasa yang akan mengajukan RUU/RPP.
Untuk tahun 2005 BPHN sedang melaksanakan 10 (sepuluh) Naskah Akademik sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. NA RUU tentang Hukum Kontrak
2. NA RUU tentang Kebudayaan
3. NA RUU tentang Pengurusan Piutang Negara
4. NA RUU tentang Batas Wilayah NKRI
5. NA RUU tentang Komunitas Adat Terpencil
6. NA RUU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisr
7. NA RUU tentang Bagi Hasil Perikanan
8. NA RUU tentang Tata cara ganti kerugian rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian akibat kesalahan penangkapan, penahanan dan pengadilan
9. NA RPP tentang Tata cara dan syarat-syarat mendapatkan KUP, IU dan IUPK.
10. NA RPP tentang Transaksi elektronik.