Jakarta, Humas

Tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional salah atunya adalah memberikan Penyuluhan Hukum. Dan tugas penyuluh hukum adalah adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Demikian yang disampai Kepala Bidang pembudayaan Hukum oleh Soemarno dalam kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang,  Selasa, (21/8 )

Dan saat ini jumlah fungsional Penyuluhan Hukum di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  sekitar 164 fungsional penyuluh hukum yang menyebar di seluruh Indonesia. Suatu jumlah yang tidak sebandingkan dengan luasnya wilayah dan banyaknya penduduk Indonesia. BPHN sebagai Unit Eselon I dari Kementerian Hukum dan HAM dan sebagai tusi yang emban oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum harus tetap optimis untuk memberikan pemcerahan pada masyarakat agar tercipta masyarakat cerdas hukum.

 Adapun materi penyuluhan hukum yang akan dipaparkan oleh dua orang fungsional penyuluh hukum mengenai empat pilar kebangsaan  yang akan  di paparkan oleh sdr. Azhari dan bantuan hukum oleh Sdr. Sudaryadi yang di pandu oleh Saudari Leni.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan warga binaan setelah bebas, mengerti tentang pentingnya pengetahuan wawasan kebangsaan yang luas sehingga dapat menjaga diri serta tidak melakukan tindakan pelanggaran serta aturan hukum yang berlaku dan mampu menanamkan rasa cinta tanah air dan bangga kepada bangsa Indonesia, pungkas Soemarno dihadapan puluhan warga binaan di Klas I Cipinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang beserta para staf.*tatung oneal