Jakarta, BPHN.go.id - Kegiatan Forum Persiapan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak, yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. telah dilaksanakan pagi ini Rabu, 20 Maret 2019. 

 

Disampaikan bahwa harapan terhadap tenaga penyuluh agar kegiatan pelatihan ini dapat dijadikan sebagai refreshment atau penyegaran, serta momen pengingat kembali bahan penyuluhan guna persiapan pelaksanaan  penyuluhan serentak yang tersebar di lima belas titik lokasi penyuluhan di daerah JABODETABEK. “Penyuluh merupakan representasi lembaga, sehingga merupakan kewajiban setiap penyuluh harus menjaga kualitas materi penyuluhan, dan kualitas performa karena mewakili Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.” ungkap Prof. Benny

 

Acara yang dilaksanakan di ruang rapat lt.2 gedung BPHN ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D, yang memberikan pengarahan langsung kepada para JFT Penyuluh Hukum sebagai bekal untuk peningkatan kualitas penyuluh agar kinerjanya semakin optimal.

“Penyuluh hukum harus paham bagaimana menjadi menyuluh yang baik dari segi public speaking, penguasaan target sasaran, karena ketika kita memberi penyuluhan, hanya sekitar 5% hal yang mampu ditangkap oleh sasaran kita. Sangat diperlukan penyuluh yang kreatif untuk mendapat perhatian/ attention dari audiens agar materi yang disampaikan dapat diterima.” Ungkap Prof. Tomo membuka pemaparan.

 

Prof. Topo juga menambahkan, “Dalam memberikan Penyuluhan, para JFT penyuluh hukum perlu menentukan sasaran agar dapat menyesuaikan bahasa yang tepat khususnya jika penyuluhan diberikan kepada anak, karena penyuluhan serentak yang akan dilaksanakan pada 15 titik ini akan memberikan penyuluhan terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Perlindungan anak, sehingga bahasa yang digunakan juga harus yang mampu dipahami anak itu sendiri.”

 

Dalam pemaparannya, prof.Topo juga memberikan beberapa contoh penggunaan kata, dengan alasan agar tidak menjadi mindset atau membuat stigma pada anak seperti jika terjadi sebuah tindak kriminalitas yang pelakunya adalah anak, bahasa yang tepat bukan ‘seorang pelaku kejahatan’ akan tetapi ‘anak yang berkonflik dengan hukum’ sama halnya dengan penggunaan bahasa ‘juvenile deliquency’ atau kenakalan anak, labelling ini diperlukan karena anak sifatnya rentan/ vulnarable sehingga penggunaan bahasa yang tepat menjadi hal penting agar anak tidak merasa didiskriminasi yang akan menganggu psikis anak itu sendiri.

 

(NR / yay)


 

Info lainnya ; 

Instagram        : bphn_kemenkumham  

FB Fanpage      : bphnkemenkumham

Twitter             : bphn_kumham