Jakarta, BPHN.go.id- JFT Penyuluh Hukum melakukan "tour sedekah ilmu" ke SMP Pasar Minggu dengan menyampaikan informasi hukum mengenai cerdas bermedia sosial agar tidak melanggar ketentuan UU ITE, Sanksi bagi pelaku bullying dalam UU Perlindungan Anak, dan Cegah penyalahgunaan narkotika, Rabu (31/10).

 

"Tour sedekah ilmu" adalah program penyuluhan hukum gratis untuk siswa/siswi, agar menjadi kaum milenial yang cerdas dan sadar hukum karena salah satu ciri kemajuan bangsa bisa dilihat dari tingginya jumlah kesadaran hukum masyarakat serta rendahnya angka kejahatan.

Kegiatan ini akan dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran audience usia remaja.

"Target penyuluhan kami adalah siswa tingkat SMP, SMA dan Mahasiswa karena kelak merekalah yang akan memegang kendali terhadap negara ini" ujar Fabian Penyuluh Hukum Muda.

"Betul, Bila para pemegang kendali memahami hukum dan mengimplementasikannya dengan baik, maka Indonesia akan maju dan nyaman" demikian kata Rozak Penyuluh Hukum Muda menambahkan.

Tiga materi hukum disampaikan kepada 70 orang siswa SMP Pasar Minggu di aula sekolah pada pagi hari hingga siang. Para siswa terlihat sangat menyimak terhadap materi hukum yang disampaikan dan sangat aktif bertanya sehingga terjalin dialog interaktif.

"Hukuman bagi pelaku bullying disebutkan dalam Pasal 80 Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" jawab Lisa Penyuluh Hukum muda ketika Siswa bertanya aturan hukum pelaku bullying.

 

Tak hanya siswa, perwakilan guru dan tiga orang mahasiswi UNAS turut hadir dalam kegiatan ini. (Lisa)

 

Penulis : Lisa Novarina
Editor  : Erna Priliasari