Jakarta-BPHN, Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Justifikasi, Teoritis, dan Sosiologis atas pedoman analisis dan evaluasi hukum untuk rekomendasi dokumen pembangunan hukum nasional” selasa (25/9) bertempat di aula lantai 4 (empat) kantor BPHN, Jakarta Timur.

Kegiatan FGD yang dibuka oleh Prof. Dr. H. RM. Benny Riyanto, SH,MHUM.,CN membahas mengenai penyempurnaan pedoman analisis dan evaluasi hukum yang merupakan panduan dalam melakukan analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Dalam FGD, pembahasan Justifikasi, Teoritis, Dimensi 1 dan 2 dilakukan oleh Dr. Bayu Dwi Anggoro, dari Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember. Pada sesi tersebut beliau membahas tentang persyaratan peraturan perundang-undangan yang baik, dasar perundang-undangan yang baik (Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan), tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, dll. Dan pembahasan dimensi 2 beliau membahas tentang tata cara melakukan analisis dan evaluasi hukum (Konsep BPHN), penilaian, peraturan negara (Staatsregelings)/ keputusan dalam arti luas (Besluiten), teori kuasa mengatur (Peraturan Perundang-undangan), dll.

Pada bagian pembahasan dimensi 3 yang dilakukan oleh Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH., MH membahas tentang hakekat peraturan perundang-undangan, eksistensi hukum tertulis, urgensi kejelasan rumusan, kepastian hukum, kandungan norma guna menjamin kepastian hukum, bahasa, bahasa hukum, penggunaan bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan, dll.

Menurut Lies Tiarini Wulandari, S.H.,M.H sebagai kepala pusat Analisa dan Evaluasi mengatakan bahwa, “Maksud dan tujuan diadakannya Focus Group Discussion ini terkait dengan penyempurnaan dari pusat Analisa dan Evaluasi karena keinginan kami selalu ingin disempurnakan karena Hukum itu Dinamis, oleh karenanya pedoman juga di Analisis, selalu disempurnakan karena bagaimanapun ini akan diterapkan dan dijadikan tolak ukur oleh Kementrian dan Lembaga terkait, yang mana melaksanakan juga kegiatan Analisis dan Evaluasi ini karena jumlah peraturan banyak dan menjadi tanggung jawab Sektor. Jadi dengan adanya program ini, saya berharap ada persamaan persepsi sehingga akan menghasilkan satu koordinasi yang sama, kualitasnya tidak berbeda-beda.”. ( D.K.K Humas, BPHN )