Pentingnya Pemenuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Demi Tercapainya Masyarakat Cerdas Hukum

Jumat (26/7)  Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Prof. Benny Riyanto Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menghadiri kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Penyuluh Hukum. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dan dihadiri oleh segenap pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, para Kepala Divisi Kantor Wilayah, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, serta para tamu undangan. Pelaksanaan kegiatan ini mengandung makna yang tinggi dan mempunyai momentum yang strategis demi terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Karena hal tersebut merupakan cita dari Penyuluhan Hukum.

Kepala BPHN dalam sambutannya menyampaikan arahan antara lain terkait pelaksanaan Penyuluhan Hukum, pelaksanaan penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Hukum, serta terkait tugas dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Adapun penetapan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum didasarkan pada indikator peta penyuluhan hukum, meliputi: Letak geografis, jumlah penduduk dan permasalahan hukum. Dijelaskan lebih lanjut terkait jumlah penduduk, semakin banyak jumlah penduduk semakin besar peluang permasalahan hukum di wilayah tersebut timbul sehingga formasi penyuluh hukum yang dibutuhkan di wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi juga akan menghasilkan kebutuhan jumlah formasi penyuluh hukum yang tinggi. 

“ Hingga saat ini, terdapat 360 orang Penyuluh Hukum di lingkungan internal Kemenkumham RI dan 19 orang di luar Kemenkumham RI. Namun keberadaan dan penyebaran Penyuluh Hukum belum merata baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, sehingga pemenuhan kebutuhan Penyuluh Hukum harus dilakukan lebih baik lagi, disertai dengan standar kompetensi yang lebih baik juga. Harapannya semoga kegiatan ini menjadi awal mula pemenuhan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum demi tercapainya apa yang selama ini kita citakan, yakni masyarakat cerdas hukum. “ Kata Prof. Benny. (TN)