BPHN.GO.ID – Mamuju. Guna meningkatkan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum khususnya di tingkat daerah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam hal ini diwakili oleh Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan JDIHN kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat, Kamis (09/12). Selain sebagai upaya dukungan agar pengelolaan JDIH di Sulawesi Barat agar lebih baik lagi, kegiatan ini juga sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.

 

“Salah satu tugas BPHN yaitu melaksanakan pembinaan kepada JDIH yang ada di Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pengembangan dan peningkatan JDIH sebagai pusat informasi semua produk hukum dari peraturan yang tertinggi hingga peraturan desa,” ujar Kepala Pusat JDIHN Nofli, ketika memberikan sambutan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat itu.

 

Nofli menilai, JDIH Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) masih memiliki potensi tinggi untuk melakukan pengembangan dan inovasi lebih lanjut. Berdasarkan data hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH tahun 2022 dari Pusat JDIHN, Provinsi Sulawesi Barat menempati urutan ketujuh dari 34 provinsi se-Indonesia.

 

Kepala Pusat JDIHN tersebut memberikan sedikit kisi-kisi, adapun aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian kinerja pengelolaan JDIH yaitu organisasi/kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta inovasi. Diharapkan JDIH Pemprov Sulbar dapat memperbaiki aspek-aspek tersebut sehingga mendapatkan kenaikan peringkat dalam penilaian kinerja pengelolaan JDIH berikutnya.

 

Sepakat dengan Kepala Pusat JDIHN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali mengungkapkan bahwa pengembangan JDIH Pemprov Sulbar perlu disertai komitmen oleh para pengelola. “Fungsi pengelolaan jaringan dokumentasi adalah untuk penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan yang terus diperbaharui, sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik dan tepat. Untuk itu, dibutuhkan keterlibatan pengelola JDIH Provinsi dan Kabupaten untuk terus berinovasi dalam pengembangan JDIH,” pungkas Faisol Ali.

 

Asisten III Pemprov Sulbar Jamil Barambangi menyambut baik kedatangan Kepala Pusat JDIHN BPHN di kantornya. Perbaikan akan terus dilakukan oleh Pemprov Sulbar demi memberikan penyebarluasan informasi dan dokumentasi hukum kepada masyarakat. “Diharapkan dengan adanya kunjungan ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam hal pengelolaan JDIH,” ungkap Jamil Barambangi.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulbar Suyuti dan perwakilan pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Sulbar turut hadir dalam kesempatan tersebut, baik secara daring dan luring. Mereka berkomitmen untuk terus mengembangkan JDIH dan memperbaharui koleksi dokumen hukum di wilayah Sulawesi Barat. (HUMAS BPHN)