Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 TAHUN 2016 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 s.d. 2018, bersama ini diumumkan hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2016 s.d. 2018.

  1. Organisasi Bantuan Hukum yang lulus harus melakukan penandatanganan kontrak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan wajib memenuhi semua ketentuan yang tertuang di dalam kontrak;

  2. Apabila pada setiap tahun anggaran periode tahun 2016 s.d. 2018 tidak memenuhi semua ketentuan yang ada dalam kontrak atau bahkan tidak melakukan penandatanganan kontrak, maka Organisasi Bantuan Hukum dimaksud dapat ditinjau kembali mengenai status akreditasinya.

KEPMEN: https://drive.google.com/open?id=0BzeKuzjrYh_7eEVsSDBBY1BTT2M

LAMPIRAN KEPMEN: https://drive.google.com/open?id=0BzeKuzjrYh_7Sk1yRnZibmpGVlE