BPHNTV- Beberapa waktu yang lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk yang bertolak menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat dalam rangka Peresmian Desa Sadar Hukum.

Sebelumnya Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah meresmikan Desa/Kelurahan atau di Papua menyebutnya Kampung/Distrik sebanyak 28 Desa/Kelurahan atau Kampung/Distrik dengan rincian, Pada Tahun 1998 sebanyak 16 Desa, 2012 sebanyak 6 Desa, dan Pada Tahun 2014 sebanyak 6 Desa.

Pemberian Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan pada Tahun 2015 di Provinsi Papua Barat kali ini sebanyak 17 Desa/Kelurahan atau Kampung/Distrik. Pemberian Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan ini juga diberikan kepada Gubernur Papua Barat, Walikota Sorong, Bupati Sorong, dan Bupati Manokwari.

Hal ini dikarenakan desa/kelurahan yang mendapatkan penghargaan adalah desa/kelurahan atau kampung/distrik yang berada di wilayah mereka masing masing, dan juga sebagai penghormatan akan keikutsertaan Kepala Daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum didaerahnya masing-masing.

Selaku pemberi piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly adalah Ambeg Paramarta Kepala Badan Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM. Ambeg Paramarta dalam pidatonya menyampaikan bahwa sebagai rakyat Papua khususnya Papua Barat sudah seharusnya untuk bangkit, tidak ada lagi dengan alasan ketertinggalan pembangunan menjadikan itu alasan untuk tidak sadar dan tidak mentaati hukum.

Salah satu point yang menjadikan sebuah desa/kelurahan sadar hukum adalah dengan tingginya tingkat pembayaran pajak atau minimal 90%, minimnya angka kriminalitas, minimnya angka pernikahan dini, dan minimnya tingkat pengguna/pecandu narkoba.

Dengan menjadikan 17 Desa/Kelurahan atau Kampung/Distrik menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi titik kebangkitan untuk Papua akan pentingnya kesadaran hukum dalam bernegara dan berbangsa. Menjadikan hal ini juga sebagai motivasi bagi Desa/Kelurahan sekitar untuk lebih giat dan taat dalam membayar pajak dan tentunya taat dengan aturan dan norma hukum yang berlaku. ***(RSH/RA)