Dalam konteks pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai sarana pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan informasi hukum lainnya, BPHN sebagai Pusat Jaringan telah membangun Aplikasi Sistem Informasi Hukum Nasional berbasis jaringan Internet berupa portal situs bphn.go.id. <?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />

Portal situs yang dapat diakses melalui http://www.bphn.go.id dapat menyajikan informasi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kepustakaan hukum serta bahan informasi hukum lainnya serta hasil-hasil kegiatan BPHN meliputi hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan hukum, penyusunan Naskah Akademis yang merupakan materi muatan dari penyusunan RUU/RPP, Analisa dan Evaluasi peraturan perundang-undangan, hasil proceeding Pertemuan Ilmiah dan hasil Pembahasan Rencana Legislasi Nasional.

Pada tampilan muka situs tersebut terdapat fasilitas link dengan situs-situs hukum lainnya baik unit-unit pusat dilingkungan Departemen Hukum dan HAM juga terkait situs-situs: Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pusat Legislasi Nasional yang memantau proses legislasi nasional, yang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh proses sejak awal hingga terbentuknya peraturan perundang-undangan dalam rangka Pembangunan Hukum Nasional.

Agar sistem ini dapat beroperasi optimal dan berdaya guna maka kolaborasi antara Pusat-Anggota Jaringan menjadi penting. Selanjutnya kelengkapan semua produk hukum  baik di Pusat dan Daerah yang memenuhi standar pengelolaan data elektronik menjadi krusial mengingat kelengkapan  dokumentasi produk hukum akan menghasilkan informasi hukum yang berkualitas.

Anggota JDIH di daerah sangat strategis apabila dikembangkan dengan memanfaatkan jaringan internet, mengingat begitu luasnya wilayah Negara Kesatuan RI sehingga dapat memperlancar arus informasi hukum dari Anggota Jaringan yang ada di daerah ke Pusat JDI Hukum Nasional, dan sebaliknya dari Pusat ke Daerah. Komunikasi interaktif melalui poratal dengan cara tanya jawab secara on-line, pembentukan milis akan diupayakan. Ujicoba operaaional situs bphn.go.id secara nasional telah dilakukan dengan melibatkan Prem.Pov DIY kedalam Aplikasi Sistem Informasi Hukum Nasional (SisFoKumNas) secara on-line dengan menempatkan terminal kerja berupa PC, Modem dan Scanner pada tanggal 6 Juli 2005 yang lalu.

shedsplansideas