Pemerintah melalui Supres No R.24/Pres/04/2010 telah mengajukan RUU tentang Akuntan Pubik ke DPR untuk di bahas. RUU Akuntan Publik merupakan prioritas tambahan Prolegnas RUU Tahun 2010 yang menjadi prakarsa Pemerintah. Seperti diketahui, DPR RI dengan Keputusan DPR No. 119/DPR RI/II/2009-2010 telah menetapkan 12 RUU sebagai tambahan Prioritas Prolegnas 2010. Dengan pengajuan tersebut, maka 8 RUU prakarsa Pemerintah dalam Prolegnas RUU Prioritas 2010 telah diajukan kepada DPR.
Selain RUU Akuntan Publik, sebelumnya Pemerintah telah mengajukan RUU tentang RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, RUU tentang Transfer Dana, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Informasi Geospasial, RUU tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas laut Wilayah Kedua Negara di bagian Barat Selat Singapura, 2009 kepada DPR untuk dibahas. Sebelumnya Pemerintah juga pernah mengajukan RUU Tentang Penetapan Perpu No 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK Menjadi Undang-Undang, tetapi ditolak oleh DPR dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010.
Dari segi substansinya, RUU Akuntan Publik disusun untuk meningkatkan kualitas jasa profesional Akuntan Publik sehingga dapat melindungi kepentingan publik (stakeholders), mengoptimalkan peranan akuntan publik dalam menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat, efisien dan transparan, serta mewujudkan profesi akuntan publik yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. [rja]
Selain RUU Akuntan Publik, sebelumnya Pemerintah telah mengajukan RUU tentang RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, RUU tentang Transfer Dana, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Informasi Geospasial, RUU tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas laut Wilayah Kedua Negara di bagian Barat Selat Singapura, 2009 kepada DPR untuk dibahas. Sebelumnya Pemerintah juga pernah mengajukan RUU Tentang Penetapan Perpu No 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK Menjadi Undang-Undang, tetapi ditolak oleh DPR dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010.
Dari segi substansinya, RUU Akuntan Publik disusun untuk meningkatkan kualitas jasa profesional Akuntan Publik sehingga dapat melindungi kepentingan publik (stakeholders), mengoptimalkan peranan akuntan publik dalam menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat, efisien dan transparan, serta mewujudkan profesi akuntan publik yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. [rja]