Pemerintah dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020

Jakarta, BPHN.go.id – Agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disepakati antara Pemerintah dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/6) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.

“Kita sepakati agenda pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebanyak empat kali rapat,” kata Pimpinan Rapat Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Rapat Kerja Tingkat I yang digelar sejak siang hingga sore hari ini beragendakan penejelasan pemerintah mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dari pihak pemerintah yang hadir, Menteri Hukum dan HAM RI yang dalam hal ini diwakili Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Berdasarkan kesepakatan peserta rapat, disepakati Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan substansi Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ditetapkan setelah muncul penundaan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Keputusan tanggal 21 Maret 2020. Ada tiga opsi penyelenggaraan yakni, tanggal 9 Desember 2020, tanggal 17 Maret 2021, dan tanggal 29 September 2021. Lalu pada tanggal 4 Mei 2020 dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Tito Karnavian.

Dalam penjelasannya, Mendagri menyampaikan bahwa hanya ada tiga perubahan pasal, yakni Pasal 120 (terkait pemilihan lanjutan atau pemilihan serenta lanjutan), diantara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 122A (mekansime pendundaan yang bersifat nasional), dan diantara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 201A (penundaan jadwal pemungutan suara).

“Sehingga yang dilakukan hanya yang berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkada,” tegas Tito.

Dikarenakan agenda rapat hanya mendengarkan penjelasan pemerintah, pimpinan Rapat Komisi II DPR menutup agenda rapat. Adapun agenda rapat pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 digelar kembali Senin tanggal 29 Juni 2020 dengan agenda Pendapat Akhir Mini Fraksi berupa Persetujuan atau Penolakan terhadap Perppu sekaligus pendapat akhir dari pemerintah. Kemudian, Komisi II DPR RI akan melaporkan hasil rapat kepada Badan Musyawarah DPR RI sebelum nantinya dilakukan rapat kerja tingkat II, yakni Paripurna DPR RI. (Nanda)