Cinere, HUMAS

Kepala Bidang Legislasi, Pusat Perencanaan Hukum- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tongam Renikson Silaban, memberikan pembekalan bagi para legal drafter dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia – Kemenkumham di Cinere, (8/3).

Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa pembangunan hukum nasional yang saat ini menjadi perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal  ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain.

Itulah sebabnya diperlukan kemampuan peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan legal drafter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemampuan tersebut diharapkan mampu menciptakan produk hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, kepentingan pemerintahan dan terwujudnya sistem hukum yang baik dan mampu menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Tanpa kemampuan yang cukup di kalangan legal drafter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka pembentuk peraturan perundang-undangan dikhawatirkan akan mengalami banyak kesulitan dan hambatan untuk merancang peraturan yang sesuai dengan asas-asas hukum dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundang-undangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya.

Saya bersyukur dalam pendidikan dapat diikuti oleh seluruh kantor wilayah kemenkumham  yang berpredikat sebagai tenaga penyusun perancang perundang-undangan di kantor wilayah masing-masing. Diharapkan, setelah peserta menempuh pendidikan ini akan terampil dalam menyusun dan mampu menganalisis rancangan peraturan perundang-undangan serta semakin memahami teori perundang-undangan dari sisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pungkas Tongam sekaligus memberikan waktu untuk sesi diskusi yang terkait dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.*tatungoneal