Sejumlah RUU prioritas yang mestinya bisa dituntaskan pada masa sidang ini, ternyata masih butuh waktu perpanjangan pembahasan. 29 RUU sudah masuk pembicaraan tingkat I, bahkan pembahasannya sudah melebihi 2 kali masa sidang. Demikian disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang I tahun 2013-2014, pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/10). Kendala pembahasan RUU tersebut menyangkut perumusan akhir untuk masalah strategis yang belum disetujui pemerintah maupun DPR. “Untuk beberapa RUU bahkan masih memerlukan pemantapan koordinasi dan konsultasi di kalangan internal pemerintah,” ungkap Marzuki dalam pidatonya. Sebagian RUU, lanjutnya, sudah dikonsultasikan kepada presiden, seperti RUU Tapera, RUU PPDK, dan RUU PPDT. Pada RUU Tapera meyisakan 200 DIM yang belum mendapat kesepakatan walau sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah. “Ini membuktikan bahwa kendala dalam penyelesaian RUU, tidak saja terjadi pada saat pembahasan oleh pemrintah bersama dewan, tetapi juga pembahasan di internal pemerintah,” kata Marzuki. Sementara itu, RUU Desa kini sudah diserahkan ke tim sinkronisasi dan tim perumus. Seperti diketahui, dalam RUU ini, baik desa maupun desa adat mendapat alokasi anggaran dari APBN dan APBD. “Melalui pemantauan terus menerus oleh pimpinan dewan, kami harap pada awal masa sidang yang akan datang, RUU tentang desa dapat diselesaikan,” harap Marzuki. Berbeda dengan RUU Pemda, progresnya tinggal menyisakan 4 substansi yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sedang nasib RUU PPDT disetujui untuk ditarik dari daftar prolegnas 2013. Dan yang paling ramai dibicarakan adalah RUU Revisi UU No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres). Dalam rapat paripurna DPR yang berjalan alot beberapa waktu lalu diputuskan untuk dihentikan pembahasannya. Pada bagian lain, Marzuki juga mengemukakan berbagai RUU tentang pemekaran wilayah yang merupakan usul inisiatif DPR. Setidaknya ada 65 RUU pembentukan daerah otonomi baru, delapan di antaranya adalah usul pemekaran provinsi. Kedelapannya adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. Semua RUU ini akan dibahas pada masa sidag yang akan datang. (mh), foto : wahyu/parle/hr. Sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/okt/25/6979/pembahasan-sejumlah-ruu-masih-butuh-waktu