RUU tentang Keimigrasian yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI pada tanggal 23 Februari 2010 dengan surat Nomor R-16/Pres/2/2010, telah mulai memasuki awal pembahasan di DPR RI. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membahas RUU tentang Keimigrasian pada hari Selasa (27/4/2010).
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang mewakili Presiden, menyampaikan pokok pikiran yang melandasi penyusunan RUU tentang Keimigrasian oleh Pemerintah adalah: Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Republik Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Adanya perjanjian-perjanjian internasional atau konvensi-konvensi internasional yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian; Meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional seperti imigran gelap, penyelundupan orang, perdagangan manusia, terorisme, narkotika, dan pencucian uang; Pengaturan mengenai detensi dan batas waktu terdeteni belum dilakukan secara komprehensif; Fungsi dan tugas keimigrasian yang spesifik dan bersifat universal, dalam pelaksanaannya memerlukan pendekatan sistematis dengan pemanfaatan teknologi informasi yang modern, serta adanya struktur keimigrasian yang memungkinkan dapat bertindak secara langsung agar pelaksanaan fungsi dan tugas keimigrasian lebih efektif dan efisien untuk hal-hal yang bersifat teknis substantif, sehingga penegasan mengenai jabatan fungsional keimigrasian dan penempatan pejabat imigrasi di setiap perwakilan Republik Indonesia adalah sangat signifikan; Hak kedaulatan negara dalam penerapan prinsip timbal balik (resiprocal) pemberian visa terhadap warga negara asing; Adanya kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standarisasi sistem dan jenis pengamanan surat perjalanan secara internasional, khususnya regional Asean Plus dan juga upaya penyelarasan atau harmonisasi tindakan atau ancaman pidana terhadap para pelaku sindikat yang mengorganisir imigran gelap; Mengingat penegakan hukum keimigrasian selama ini belum efektif sehingga pencantuman pidana minimum terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian adalah sangat signifikan; Kepentingan untuk memperluas dan menjaring subyek yang merupakan pelaku tindak pidana keimigrasian


[rja] disarikan dari sumber: http://www.djpp.depkumham.go.id/pembahasan-ruu/75-kegiatan-pembahasan-ruu-di-dpr/504-pembahasan-ruu-tentang-keimigrasian-di-dpr-ri.html