Pelatihan Open Journal System, Menuju Jurnal Ilmiah BPHN Terakreditasi
Pembangunan Hukum yang baik tidak bisa lepas dari keterlibatan aktif masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan umpan balik berupa penyebarluasan informasi hukum dan penyediaan dokumen hukum yang komprehensif dan akurat.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), maka BPHN berkewajiban dan terus berupaya untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum secara terpadu dan komprehensif, salah satunya adalah karya ilmiah dibidang hukum.
Sebagai informasi hingga saat ini BPHN mengelola 3 jurnal ilmiah, yakni Majalah Hukum Nasional, Indonesian Law Journal dan Rechtsvinding. "Keberadaan jurnal ilmiah yang terakreditasi secara nasional adalah sebuah tuntutan yang harus kita jalankan. Tentu dengan adanya akreditasi, maka kredibilitas dan profesionalitas sebuah jurnal ilmiah dinilai," ucap Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto saat membuka Kegiatan Pelatihan Open  Journal System (OJS) secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (26/8).
"Saya berharap pelatihan OJS ini bisa menjadi wadah untuk saling bertukar pikiran antar pengelola jurnal. Saya berharap kepada narasumber Dr. Lukman, untuk bisa memberikan kiat-kiat agar jurnal ilmiah bisa terakreditasi, baik secara nasional maupun internasional," pesan Prof. Benny.
Dijelaskan oleh Dr. Lukman selaku Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa manajemen pengelolaan jurnal ilmiah harus dikelola dengan baik dan benar.
"Jika ingin jurnal terakreditasi, yang harus diperhatikan hanya dua hal yaitu isi dan rumah jurnal tersebut. Isi meliputi kualitas publikasinya dan artikel jurnalnya, kemudian rumahnya meliputi bagaimana manajemen jurnal ini dikelola dengan baik dan benar oleh pengelolanya" jelas Dr. Lukman.
"Ruang lingkup harus ditentukan dengan tepat, gaya selingkung (pedoman tata cara penulisan) perlu diperhatikan, serta manajemen referensi yang dapat dipertanggungjawabkan," tutup Dr. Lukman. (Humas BPHN)