PartisipasiKu, Mari Bersama Membangun Regulasi Yang Berkualitas

Sebagai salah satu sendi dalam sistem hukum di Indonesia, pembangunan materi hukum (legal substance) terus berlangsung sebagai suatu proses yang tidak pernah berhenti.  Dalam pelaksanaannnya, pembangunan materi hukum atau peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting karena produk hukum yang dihasilkan menjadi instrumen untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dalam Negara hukum, peraturan perundang-undangan diharapkan mampu “berjalan didepan” untuk memimpin dan membimbing perkembangan serta perubahan masyarakat. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Didalam tahapan-tahapan tersebut terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan yaitu proses pembentukannya dan materi muatan yang diatur didalamnya.
Salah satu asas yang harus dilaksanakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas “keterbukaan”. Dengan adanya asas ini maka dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan serta pemantauan/analisa dan evaluasi bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan Pasal 96 tersebut pada intinya menyatakan bahwa masyarakat (perorangan/kelompok) berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja,  sosialisasi  dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, maka pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
 Agar dapat menjangkau seluruh masyarakat tanpa terbatas waktu dan tempat, maka aksesibiltas tersebut perlu ditunjang dengan inovasi berbasis teknologi informasi sehingga media yang digunakan untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi menjadi semakin luas, mudah, dan dengan anggaran yang tidak terlalu besar.  Salah satu inovasi untuk mendukung aksesibilitas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah dibangunnya Aplikasi Partisipasi aKU selanjutnya disingkat PartisipasiKu.  PartisipasiKu merupakan aplikasi daring berbasis situs web yang berfungsi untuk menjaring partisipasi masyarakat pada kegiatan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemantauan/analisa dan evaluasi hukum yang menjadi tugas dari Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kementerian Hukum dan HAM (BPHN) untuk mendukung penataan regulasi.
Dengan aplikasi PartisipasiKu masyarakat dapat berpartisipasi dalam tahapan perencanaan  pembentukan peraturan perundang-undangan yakni pada saat penyusunan naskah akademik dan pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Selama ini partisipasi yang dilakukan oleh  masyarakat pada kedua kegiatan tersebut di atas masih dilakukan secara konvensional, antara lain melalui diskusi publik, focus gorup discussion, seminar, dan kegiatan lain yang sifatnya tatap muka. Cara konvensional tersebut memiliki jangkauan yang terbatas, dan pelaksanaannya membutuhkan anggaran yang besar. Melalui PartisipasiKU, BPHN dapat menjaring partisipasi masyarakat secara luas (efektif), tanpa membutuhkan anggaran yang terlalu besar dalam pelaksanaannya (efisien) serta diharapkan dengan PARTISIPASIKU akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan memperluas jangkauan stakeholder dalam kegiatan analisis dan evaluasi hukum mauapun penyusunan naskah akademik. 
PARTISIPASIKU sudah dilaunching pada tahun 2016 dan telah digunakan untuk menjaring partisipasi masyarakat pada kegiatan analisis dan evaluasi hukum dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan maupun penyusunan naskah akademik. Pada perkembangan selanjutnya aplikasi tersebut juga digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam penyusunan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi prakarsa BPHN. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, hingga tahun 2020 BPHN telah berhasil menjaring 116 (seratus enam belas) partisipasi masyarakat terhadap 29 (dua puluh sembilan) peraturan perundang-undangan yang dianalisis dan evaluasi. BPHN selalu berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat mengingat aplikasi ini memang sangat baru sekali dan oleh karenanya butuh penyesuaian dan sosialisasi yang kepada masyarakat melalui sarana- sarana digital, seperti media sosial.