Setelah sempat tertunda pada Paripurna lalu, akhirnya Paripurna DPR menyetujui RUU Ormas dengan mekanisme voting. Dengan rincian sebagai berikut, 311 anggota Dewan menyetujui, sementara 50 orang menolak RUU Ormas tersebut.

Berdasarkan hasil voting, maka yang menyetujui RUU Ormas yaitu, Partai Demokrat 107, FPG 75 orang, PDIP 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang, PKB 10 orang dengan total 311 orang anggota Dewan. Sementara PAN 26 orang, Gerindra 18 orang, dan Hanura 6 orang maka total 50 orang menolak RUU Ormas tersebut.

Menurut Nurhasan Zaidi dari PKS, tidak semua Ormas menolak RUU tersebut, bahkan hanya segelintir yang menolak. "RUU ini sepertinya dipersepsikan akan berlaku represif sebetulnya pasal ini tidak menghambat kebebasan berserikat," ujarnya.

Dia menambahkan, RUU Ormas telah mengakhiri rezim perundang-undangan yang lama yang cenderung represif. "Karena itu sudah seharusnya disetujui dan anggota Pansus sudah sangat akomodatif mendengarkan semua pihak," tambahnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.

http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jul/02/6283/paripurna-dpr-setujui-ruu-ormas-dengan-mekanisme-voting