Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/10) menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2014. Sebelum diputuskan di Rapat Paripurna, Badan Anggaran (Banggar) melakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk mengambil keputusan Tingkat I.Dalam laporannya, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit menyatakan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2013, Banggar melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka penyampaian laporan dan pengesahan hasil Panja-Panja RUU APBN 2014. Panja ini terdiri dari Panja Asumsi Dasar Pendapatan Defisit dan Pembiayaan, Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, Laporan Panja Transfer Daerah, dan Laporan Panja Draft RUU. Pada rapat kerja itu juga disampaikan pendapat mini fraksi sebagai sikap akhir, dilanjutkan pendapat pemerintah, dan pengambilan keputusan untuk dilanjutkan ke Tingkat II.“Berikut kami sampaikan Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembicaraan Tingkat I. Pertumbuhan Ekonomi disepakati sebesar 6,0%. Selisih 0,4% dibanding RUU APBN yang sebesar 6,4%. Sedangkan untuk tingkat inflasi sebesar 5,5%, selisih 1,0% dibanding RUU APBN sebesar 5,5%,” jelas Ahmadi ketika membacakan laporan Banggar mengenai Hasil Pembicaraan Tingkat I, di Gedung Nusantara II.

Ahmadi menambahkan, asumsi dasar dalam RUU APBN TA 2014 lain yang disepakati yakni nilai tukar rupiah Rp 10.500 per dolar Amerika Serikat (AS) atau naik Rp 750 dari sebelumnya Rp 9.750. Tingkat Suku Bunga SPN 3 bulan 5,5%. Kemudian harga minyak mentah Indonesia dipatok sebesar US$ 105 per barel. Untuk lifting migas bumi disepakati mencapai 2.100 ribu barel per hari dengan porsi lifting minyak 870 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1.240 ribu barel setara minyak per hari.“Berdasarkan asumsi dasar yang telah disepakati, maka Pendapatan Negara dalam tahun 2014 sebesar Rp 1.667,14 triliun, yang terdiri dari Pnedapatan Dalam Negeri sebesar Rp 1.665,78 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,360 triliun,” tambah Politisi Golkar ini.

Sedangkan, tambah Ahmadi, belanja Negara dalam tahun 2014 disepakati sebesar Rp 1.842 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.249 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592 triliun.“Berdasarkan perhitungan Pendapatan Negara dan Belanja Negara tahun 2014, maka disepakati besaran defisit dalam tahun 2014 sebesar 1,69% terhadap PDB atau sebesar Rp 175 triliun,” imbuh Politisi asal Kalimantan Selatan ini.

Sumber pembiayaan defisit, masih kata Ahmadi, atas pembiayaan utang sebesar Rp 185 triliun dan pembiayaan nonutang sebesar Rp 9,7 triliun.“Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil Pembicaraan Tingkat I atau Pembahasan RUU APBN TA 2014 di Banggar untuk kemudian dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” jelas Ahmadi mengakhiri laporannya.Usai Ketua Banggar menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman menanyakan kepada masing-masing fraksi atas persetujuan RUU APBN tahun 2014, dan masing-masing fraksi menyatakan persetujuannya.“Dengan demikian seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU APBN 2014 untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Sohibul sembari mengetok palu persetujuan. (sf)

sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/okt/28/6985/paripurna-dpr-setujui-ruu-apbn-201