Atas permintaan pimpinan Komisi II DPR, Rapat Paripurna DPR menyetujui penundaan atas agenda  pengesahan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemerintahan Daerah yang semula dijadwalkan hari ini, Selasa (23/9), menjadi hari Kamis (25/9). “Apakah permintaan Pimpinan Komisi II DPR mengenai penundaan acara pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemda yang semula dijadwalkan hari ini, mereka minta untuk digeser tanggal 25 September 2014, apakah bisa disetujui,”tanya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9).“Setuju….” Jawab anggota DPR secara serentak, dan palu pun diketuk.

Seperti diketahui, Pimpinan Komisi II DPR dalam suratnya No. LG/123/KOM.II/IX/2014 tertanggal 22 September 2014, yang ditujukan kepada Pimpinan DPR meminta penundaan pengambilan keputusan Tingkat II RUU Pemda untuk disinkronisasi terhadap beberapa materi yang terkait di 3 RUU yaitu RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pilkada dan RUU Pemda.(nt)

(sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/23/8764/paripurna-dpr-setujui-penundaan-pengesahan-ruu-pemda)