BPHN, Humas

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih yang di dampingi oleh Sekretaris, Audy Murfy, dan Kepala bidang Legislasi, Tongam R Silaban menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan agenda penyampaian Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Prolegnas Tahun 2018 dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, Selasa (5/12).

Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas menyampaikan, secara keseluruhan ada 225 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015-2019.

"Dari 225 RUU, terdapat RUU yang memiliki kesamaan judul dan subtansi dan tertinggal 110 RUU. Kemudian dari 110 RUU setelah dikaji oleh Baleg untuk menentukan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 ada 50 RUU, yakni 31 RUU usulan dari DPR RI, 16 RUU usulan dari pemerintah kemdian 3 RUU merupakan usulan dari DPD RI. Dari 50 RUU yang disetujui ada 5 RUU kumulatif terbuka, jelas Supratman.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon,  dan anggota dewan  yang hadir menyetujui usulan Ketua Baleg bahwa yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018  adalah 50 RUU.

selain pembahasan Prolegnas, Paripuran ini juga mengambil keputusan terkait RUU tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain RUU Konservasi, juga ada RUU tentang Kebidanan, dan Perpanjangan pembahasan RUU Terorisme. *tatungoenal