Jakarta, BPHN - Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (19/12) menyetujui 2 RUU dan 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi undang-undang. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang Perindustrian dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan Perpu yang disetujui untuk diterima adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

RUU tentang Perindustrian yang terdiri terdiri dari 17 bab dan 125 pasal adalah merupakan RUU prakarsa dari Pemerintah. RUU ini bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional. Dalam RUU ini, industri nasional juga diharapkan bisa mandiri, kompetitif, punya kepastian usaha, dan berorientasi pada industri hijau sehingga bisa tumbuh menjadi industri yang mandiri, maju, dan berdaya saing.

Sedangkan RUU tentang Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari 15 bab dan 141 pasal, bertujuan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang pejabat di setiap instansi pemerintah. Hal ini karena pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

Berbeda dengan kedua RUU sebelumnya, persetujuan penerimaan DPR terhadap Perppu No. 1 Tahun 2013 diambil melalui mekanisme pengambilan suara atai voting. Berdasarkan hasil voting, dari anggota yang hadir dalam sidang paripurna, terdapat 221 anggota DPR yang menerima Perpu dan 148 orang menolak Perpu. [rja dari berbagai sumber]