Cirebon, BPHN.go.id - Posisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lemah di hadapan hukum menjadi perhatian pemerintah, sehingga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggandeng Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berusaha mengatasi kondisi itu dengan memperkuat peran Paralegal.

Dalam kegiatan Sertifikasi Paralegal yang digelar di Hotel Santika Kota Cirebon, Rabu (10/4), BPHN diminta menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Adapun Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, M Yunus Affan terjun langsung memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai tugas Paralegal.

Kepala BPHN mengatakan, sebaran OBH dan advokat yang belum merata di tambah lagi timpangnya rasio jumlah OBH dan advokat jika dibandingkan dengan total penduduk menjadikan peran Paralegal sangat sentral dalam perluasan akses bantuan hukum. Sebab, dalam hal ini, Paralegal memiliki peran sebagai orang pertama yang membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

"Dalam konteks TKI, Paralegal punya peran membentuk TKI yang paham dan cerdas hukum," kata R. Benny.

Dalam kesempatan yang sama, Prof R. Benny juga mendorong sinergitas Paralegal di lingkungan BNP2TKI agar dapat terlibat sebagai bagian dari OBH yang telah diverifikasi dan akreditasi secara periodik ole BPHN. Salah satu manfaat sinergitas ini adalah dapat diberikannya anggaran Bantuan Hukum dari APBN sehingga kegiatan advokasi yang dilakukan dapat lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN M. Yunus Affan menjelaskan bahwa urgensi peran Paralegal salah satunya ialah sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat sadar hukum. Pada keluarga sadar hukum dan kelompok sadar hukum.

“Paralegal hadir di tengah masyarakat juga dapat berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum di BPHN Kemenkumham. Tak ayal, untuk sama-sama berperan aktif dalam membentuk masyarakat cerdas hukum,” kata M Yunus.

Untuk diketahui, Deputi Bidang Perlindungan pada Direktorat Mediasi dan Advokasi telah menggelar pelatihan Paralegal di 5 Provinsi, yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan 159 Paralegal. (NNP/RA/YAY)