BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah perlu memantau dan mengevaluasi secara berkala terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang disusun demi meningkatkan kinerja di bidang legislasi. Tak hanya itu, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa juga harus mulai bekerja keras sejak awal tahun dengan menggalakkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
Oleh karena itu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku koordinator penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden (Progsun PP/Perpres) di lingkungan Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap RUU, RPP dan RPerpres guna mengetahui capaian legislasi serta melihat sudah sejauh mana proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa masih terdapat 4 RUU, 12 RPP dan 8 RPerpres yang masih di internal Pemrakarsa. Terhadap rancangan tersebut, diharapkan agar Kementerian/Lembaga segera membentuk tim Panitia Antar Kementerian (PAK),” ujar Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo dalam sambutannya yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Aisyah Lailiyah pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut RUU, RPP dan RPerpres Usulan Kementerian/Lembaga, Kamis (13/04/2023).
Aisyah menambahkan, terhadap RUU yang belum selesai pada tahun 2022 dan tercantum kembali dalam luncuran Prolegnas tahun 2023 agar segera dikoordinasikan kembali penyelesaiannya. Sedangkan untuk seluruh RPP dan RPerpres yang belum memenuhi target penyelesaian hingga akhir tahun 2022 agar tetap dilanjutkan penyusunannya pada 2023, kecuali Pemrakarsa menyatakan tidak akan melanjutkan penyusunannya.
“Kemudian untuk RPP dan Rperpres tahun 2022 yang dilanjutkan penyusunannya pada tahun 2023 akan dilakukan pemantauan monev hingga akhir tahun 2023. RPP dan Rperpres tahun 2022 yang masih belum selesai hingga akhir tahun 2023, akan dievaluasi keberlanjutannya,” pungkas Aisyah dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel 101 Bogor dan aplikasi Zoom ini.
Pelaksanaan monev penyusunan RUU, RPP dan RPerpes kali ini dilakukan melalui aplikasi E-Monev Legislasi. Melalui aplikasi ini, perkembangan penyusunan peraturan menjadi lebih akurat dan sistematis sehingga permasalahan yang dihadapi selama pembahasan lebih cepat dicarikan solusinya untuk mempercepat proses penyusunan.
“Masyarakat juga dapat memantau perkembangan penyusunan peraturan perundang-undangan melalui aplikasi E-Monev Legislasi. Misalnya RUU, RPP dan RPerpres yang sedang disusun oleh Kementerian/Lembaga bisa diketahui prosesnya sudah sejauh mana,” tambah Aisyah. (HUMAS BPHN)
Oleh karena itu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku koordinator penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden (Progsun PP/Perpres) di lingkungan Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap RUU, RPP dan RPerpres guna mengetahui capaian legislasi serta melihat sudah sejauh mana proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa masih terdapat 4 RUU, 12 RPP dan 8 RPerpres yang masih di internal Pemrakarsa. Terhadap rancangan tersebut, diharapkan agar Kementerian/Lembaga segera membentuk tim Panitia Antar Kementerian (PAK),” ujar Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo dalam sambutannya yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Aisyah Lailiyah pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut RUU, RPP dan RPerpres Usulan Kementerian/Lembaga, Kamis (13/04/2023).
Aisyah menambahkan, terhadap RUU yang belum selesai pada tahun 2022 dan tercantum kembali dalam luncuran Prolegnas tahun 2023 agar segera dikoordinasikan kembali penyelesaiannya. Sedangkan untuk seluruh RPP dan RPerpres yang belum memenuhi target penyelesaian hingga akhir tahun 2022 agar tetap dilanjutkan penyusunannya pada 2023, kecuali Pemrakarsa menyatakan tidak akan melanjutkan penyusunannya.
“Kemudian untuk RPP dan Rperpres tahun 2022 yang dilanjutkan penyusunannya pada tahun 2023 akan dilakukan pemantauan monev hingga akhir tahun 2023. RPP dan Rperpres tahun 2022 yang masih belum selesai hingga akhir tahun 2023, akan dievaluasi keberlanjutannya,” pungkas Aisyah dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel 101 Bogor dan aplikasi Zoom ini.
Pelaksanaan monev penyusunan RUU, RPP dan RPerpes kali ini dilakukan melalui aplikasi E-Monev Legislasi. Melalui aplikasi ini, perkembangan penyusunan peraturan menjadi lebih akurat dan sistematis sehingga permasalahan yang dihadapi selama pembahasan lebih cepat dicarikan solusinya untuk mempercepat proses penyusunan.
“Masyarakat juga dapat memantau perkembangan penyusunan peraturan perundang-undangan melalui aplikasi E-Monev Legislasi. Misalnya RUU, RPP dan RPerpres yang sedang disusun oleh Kementerian/Lembaga bisa diketahui prosesnya sudah sejauh mana,” tambah Aisyah. (HUMAS BPHN)