Focus Group Discussion

Panduan Konsultasi Publik dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Jakarta, WARTA-bphn

Dipenghujung tahun 2014, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Panduan Konsultasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.

Hadir Sebagai Narasumber Suharyono AR, staf ahli dari Kementerian Hukum dan HAM dan Sony Maulana S dari Universitas Indonesia.

 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih dalam sambutan pembuka menyatakan “Era reformasi yang digulirkan oleh pemerintah pada tahun 90-an, maka tata kelola pemerintahan menjadi bersifat terbuka. Pengambilan kebijakan dan perumusan regulasi lebih terbuka dan inklusif. Keterlibatan publik sudah menjadi prasyarat dari tata kelola pemerintahan yang baik (good govenence).

Menyangkut hal partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan dan perumusan regulasi memiliki dua nilai sekaligus, yaitu, nilai intrinsik dan nilai instrumental. Disebut sebagai nilai intrinsuk, yaitu partisipasi publik mampu meningkatkan akutabilitas, membuka kemungkinan bagi warga masyarakat/warga negara mempengaruhi pengambilan keputusan dan membangun kepastiannya sebagai warga negara. Dan Partisipasi publik juga menawarkan nilai instrumental, yaitu memperkuat proses pengambilan putusan berbasis bukti/fakta dan pengalaman, mengurangi biaya implementasi, serta meningkatkan kreativitas bagi inovasi dalam perancangan dan perumusan kebijakan dan regulasi.

Pelibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Konsultasi Publik, telah menjadi komitmen Pemerintah. Hal tersebut ditegaskan dan menjadi perintah dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 yang intinya menyatakan “hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang disampaikan secara lisan maupun tertulis", tambah beliau.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Puslibang SHN – BPHN, Kapusluh - BPHN, Bappenas, Sekneg, Dir. PP Kemenkumham, serta para undangan lainnya.*tatungoneal