Pada Rapat Kerja Penyusunan Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024 Dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan Badan Legislasi DPR RI

Jakarta (4/11) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.mengikuti Rapat Kerja Penyusunan Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024 Dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 Dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI serta Pimpinan dan anggota Panitia Perancang DPD RI turut hadir dalam rapat kerja ini.

Progam legislasi nasional (Prolegnas) merupakan gambaran politik hukum Indonesia, tentu tidak berdiri sendiri akan tetapi harus didasarkan pada sasaran politik hukum nasional yang dirumuskan untuk mencapai tujuan negara seperti yang dimuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas harus menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi ke depan (forward looking), yang mempunyai daya laku dan daya guna. Oleh karena itu pengusulan draft RUU dalam Prolegnas harus memperhatikan mekanisme dan skala prioritas.

Realisasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Prioritas tahunan secara kuantitas dinilai cukup rendah dan menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita untuk memperbaiki dan membenahi mekanisme perencanaan pembentukan undang-undang. Menteri Hukum dan HAM menyampaikan, “Upaya perbaikan dan pembenahan ini menjadi tanggung jawab Bersama antara DPR RI, DPD RI maupun Pemerintah. Pembenahan dalam penguatan substantif dan sinergitas kelembagaan menjadi kata kunci untuk meminimalisir ego atau kepentingan sektoral serta berorientasi pada kualitas undang-undang bukan kuantitas.”

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemerintah memperhatikan arahan Bapak Presiden yang disampaikan pada beberapa kesempatan agar dalam melakukan deregulasi, penyederhanaan (simplifikasi) dan kemudahan prosedur (friendly). Kehadiran peraturan perundang-undangan yang tertib, simpel dan sederhana berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman, memudahkan semua orang untuk mendapatkan haknya, serta mampu 4 mendorong semua pihak untuk berinovasi dan berusaha (ease of doing business) menuju Indonesia Maju.

Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas tahun 2020 harus mempertimbangkan beberapa hal seperti, pendekatan Omnibus Law yang mampu merevisi atau menghapus substansi beberapa undang-undang yang menghambat, dalam hal ini adalah memprakarsai Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dan RUU tentang ketentuan dan fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Kemudian RUU yang diusulkan juga harus mendorong inovasi, SDM yang unggul, tanggap terhadap tantangan baru dalam era revolusi industri 4.0 dan yang mampu mengatasi perkembangan teknologi informasi.