BPHNTV-Jakarta

Program Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat miskin belum tersosialisasikan dengan baik. Banyak Polsek yang tidak tahu sehingga para tahanan tidak mendapatkan bantuan hukum. Hal itu diungkapkan oleh Pranowo Dahlan, Anggota Ombudsman RI, saat rapat dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kamis (15/01) di BPHN.
“Banyak tahanan mengalami penyiksaan dan tidak memiliki kemampuan untuk mengungkapkannya karena tidak adanya bantuan hukum,” ungkap Pranowo Dahlan.  Dalam kesempatan itu pula Pranowo Dahlan menyarankan agar ada daftar dan Nomor Kontak OBH di tiap Polsek disertai dengan informasi tentang Hak-hak Tahanan.
Enny Nurbaningsih, Kepala BPHN, menjelaskan beberapa kendala dalam implementasi bantuan hukum dan beberapa solusinya seperti perubahan regulasi Permenkumham dan Juklak, Pembuatan SOP Bankum, Aplikasi Sistem Informasi Database Bankum dan lain-lain. Enny mengajak Ombudsman untuk terlibat dalam memantau penggunaan anggaran negara oleh OBH.
“Pengawasan ini untuk memastikan akses keadilan lebih maskimal dan sesuai dengan peruntukannya yakni untuk orang atau kelompok masyarakat miskin,” Jelas Enny.  Pranowo Dahlan menyambut baik tawaran ini dan memastikan Ombudsman akan terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan Bantuan Hukum pada tahun 2015.  ***(kris)